![]() |
| Wakil Ketua DPRD Kota Medan, Sri Rezeki A.Md., saat rapat paripurna DPRD Kota Medan, Senin (5/10/2026). |
Medan, detik86news.com — DPRD Kota Medan mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan atas Perda Kota Medan Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan.
Perubahan regulasi ini diarahkan untuk memperkuat penanganan kemiskinan melalui pemberdayaan ekonomi, perluasan kesempatan kerja, peningkatan akses pelayanan dasar, serta pemutakhiran data masyarakat miskin.
Penjelasan Ranperda disampaikan Wakil Ketua DPRD Kota Medan, Sri Rezeki A.Md., dalam rapat paripurna DPRD Kota Medan, Senin (5/10/2026).
Sri Rezeki mengatakan perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2015 diperlukan untuk menyesuaikan regulasi dengan perkembangan kebijakan nasional, kondisi sosial-ekonomi masyarakat, serta kebutuhan meningkatkan efektivitas program penanggulangan kemiskinan.
“Penanggulangan kemiskinan tidak dapat hanya dilakukan melalui pemberian bantuan, tetapi harus diarahkan pula pada peningkatan kapasitas, pemberdayaan, perluasan kesempatan kerja, dan peningkatan pendapatan masyarakat,” ujar Sri Rezeki.
Menurutnya, penanganan kemiskinan juga perlu diperkuat melalui akses terhadap pendidikan, kesehatan, pekerjaan, perlindungan sosial, dan perumahan layak.
Salah satu fokus perubahan adalah penguatan basis data kemiskinan. Data yang valid dan diperbarui secara berkala dinilai penting sebagai dasar perencanaan kebijakan dan penyaluran program agar tepat sasaran.
Ranperda tersebut juga mendorong penguatan koordinasi antara perangkat daerah, pemerintah pusat, dunia usaha, lembaga sosial, perguruan tinggi, dan masyarakat dalam pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan.
Selain itu, regulasi baru akan memperkuat perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi program, sekaligus memperluas akses masyarakat miskin terhadap pelayanan dasar dan pemberdayaan ekonomi.
“Melalui Ranperda ini, DPRD Kota Medan berharap kebijakan penanggulangan kemiskinan dapat dilaksanakan secara lebih terarah, terpadu, tepat sasaran, dan berkelanjutan,” katanya.
DPRD berharap pembahasan Ranperda dilakukan secara terbuka dan komprehensif dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan. Perubahan regulasi ini diharapkan mendukung penurunan angka kemiskinan serta meningkatkan kesejahteraan dan kemandirian masyarakat Kota Medan. (JB)
