![]() |
| Mewakili pengusul hak inisiatif DPRD Kota Medan di bacakan Johanes Hutagalung A.Md.,Par.,S.Sos, dalam rapat paripurna DPRD Kota Medan, Selasa (6/10/2026) |
Medan, detik86news.com — DPRD Kota Medan mengusulkan pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) baru tentang Sistem Kesehatan Kota Medan. Ranperda ini sebelumnya dirancang sebagai perubahan atas Perda Kota Medan Nomor 4 Tahun 2012.
Penjelasan pengusul disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Kota Medan, Selasa (6/10/2026), dan dibacakan Johanes Hutagalung mewakili pengusul hak inisiatif DPRD Kota Medan.
Dalam penjelasan tersebut disebutkan, perubahan yang diperlukan mencakup lebih dari 50 persen materi Perda Nomor 4 Tahun 2012. Selain itu, sejumlah regulasi yang menjadi dasar perda lama telah berubah atau tidak lagi berlaku.
“Perubahan yang diperlukan ternyata mencakup lebih dari 50 persen materi peraturan daerah yang lama. Karena itu, pembahasan yang semula diarahkan sebagai perubahan kemudian menjadi pembentukan peraturan daerah baru,” demikian penjelasan pengusul.
Pembentukan Ranperda baru juga menyesuaikan perkembangan regulasi nasional, termasuk Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024.
Pengusul menyebut pembaruan sistem kesehatan mendesak karena masyarakat masih menghadapi persoalan pelayanan kesehatan. Tenaga kesehatan juga menghadapi berbagai keterbatasan, sementara fasilitas pelayanan kesehatan terkendala kapasitas pembiayaan dan keberlanjutan pelayanan.
Ranperda tersebut akan mengatur sistem kesehatan secara lebih menyeluruh, meliputi pelayanan kesehatan primer dan rujukan, kesehatan masyarakat, kesehatan ibu dan anak, penanggulangan penyakit, fasilitas pelayanan kesehatan, sumber daya manusia kesehatan, obat dan alat kesehatan, sistem informasi, teknologi, pembiayaan, serta kesiapsiagaan menghadapi kedaruratan kesehatan.
“Kami berharap seluruh proses pembahasan dapat berjalan efektif sehingga peraturan daerah tentang sistem kesehatan Kota Medan dapat diselesaikan pada tahun ini dan perbaikannya secepatnya dirasakan masyarakat,” demikian penjelasan pengusul.
Ranperda tersebut diharapkan menjadi landasan hukum yang lebih kuat untuk meningkatkan mutu, pemerataan, keterjangkauan, dan kesinambungan pelayanan kesehatan bagi masyarakat Kota Medan.(JB).
