![]() |
| Juru bicara Roma Uli Silalahi, S.S.T., M.K.M., saat membacakan pandangan Fraksi Hanura-PKB dalam rapat paripurna DPRD Kota Medan, Senin (12/10/2026). |
Medan, detik86news.com — Fraksi Hanura-PKB DPRD Kota Medan meminta transparansi ketersediaan kamar rumah sakit dan sanksi tegas bagi fasilitas kesehatan yang terbukti melakukan diskriminasi pasien diatur dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Sistem Kesehatan Kota Medan.
Permintaan itu disampaikan Roma Uli Silalahi, SST, MKM, saat membacakan pandangan Fraksi Hanura-PKB dalam rapat paripurna DPRD Kota Medan, Senin (12/10/2026).
Fraksi menyoroti keluhan pasien pengguna Universal Health Coverage (UHC) dan BPJS Kesehatan yang mendapat informasi kamar rawat inap penuh. Namun, menurut fraksi, kamar terkadang tersedia ketika pasien bersedia membayar secara umum.
"Perda kesehatan yang diusulkan ini harus menjadi jawaban atas jeritan keluhan dan realitas pahit yang dihadapi masyarakat Kota Medan setiap harinya,” demikian pandangan Fraksi Hanura-PKB yang dibacakan Roma Uli Silalahi.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, fraksi mengusulkan sistem informasi terintegrasi yang menampilkan ketersediaan tempat tidur rumah sakit secara real-time. Sistem ini diharapkan memudahkan masyarakat memperoleh informasi kamar rawat inap tanpa harus mendatangi sejumlah rumah sakit.
Hanura-PKB juga menyoroti keluhan pasien BPJS Kesehatan yang disebut dipulangkan sebelum benar-benar pulih serta diminta membeli obat secara mandiri di luar rumah sakit.
Fraksi meminta Ranperda menjamin ketersediaan obat bagi pasien UHC dan BPJS serta mengatur sanksi bagi rumah sakit, klinik, dan puskesmas yang terbukti menolak pasien darurat, memanipulasi data ketersediaan kamar, atau melakukan diskriminasi pelayanan.
Selain persoalan pasien, fraksi menyoroti beban administrasi tenaga kesehatan serta klaim rumah sakit dan klinik yang tertunda. Pemerintah Kota Medan diminta menjadi penengah untuk menyelesaikan persoalan antara penyelenggara dan penyedia layanan kesehatan.
“Pemerintah Kota Medan harus hadir secara aktif sebagai penengah dan pengayom bagi seluruh ekosistem pelayanan kesehatan di Kota Medan demi menjamin kepastian kemitraan yang adil dan berorientasi pada keselamatan warga,” demikian pernyataan fraksi dalam pandangannya.
Hanura-PKB turut mengusulkan penguatan layanan kesehatan jiwa, perlindungan bagi kelompok rentan seperti lansia, penyandang disabilitas, ibu dan anak, serta integrasi penanganan keadaan darurat dan layanan ambulans bagi warga tidak mampu.
Fraksi menilai pembentukan Ranperda baru diperlukan karena Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan dinilai tidak lagi memadai. Fraksi juga merujuk pada perkembangan regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024.
Fraksi Hanura-PKB menyatakan menerima dan mendukung penjelasan pengusul Ranperda Sistem Kesehatan Kota Medan untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya sesuai mekanisme perundang-undangan.(JB).
