![]() |
| Haji Doli Indra Rangkuti, SE, saat menyampaikan pemandangan umum fraksinya terhadap penjelasan kepala daerah mengenai Rancangan APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2027,Senin (5/10/2026). |
Medan, detik86news.com — Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Medan menyoroti 530 guru honorer yang belum berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pemerintah Kota Medan diminta menyiapkan solusi bagi para tenaga pendidik tersebut.
Anggota Fraksi PKS DPRD Medan, Haji Doli Indra Rangkuti, SE, menyampaikan hal itu dalam pemandangan umum fraksinya terhadap penjelasan kepala daerah mengenai Rancangan APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2027,Senin (5/10/2026).
Doli mengatakan, berdasarkan data Dinas Pendidikan Kota Medan per September 2026, sebanyak 530 guru honorer belum diangkat sebagai PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu.
“Menurut data Dinas Pendidikan Kota Medan pada September 2026, terdapat 530 guru honorer yang sampai saat ini belum diangkat menjadi PPPK penuh maupun PPPK paruh waktu,” ujar Doli.
Menurutnya, para guru tersebut telah mengabdi selama bertahun-tahun sehingga kepastian status kepegawaian dan kesejahteraan mereka perlu mendapat perhatian pemerintah daerah.
“Kami meminta Pemerintah Kota Medan menyiapkan solusi terbaik bagi para guru honorer tersebut,” katanya.
Selain status kepegawaian, Fraksi PKS meminta Pemko Medan memastikan guru honorer di SD dan SMP negeri mendapat perlindungan melalui BPJS Ketenagakerjaan.
Doli menilai peningkatan kualitas pendidikan harus diiringi dengan peningkatan kesejahteraan dan perlindungan tenaga pendidik. Karena itu, kebijakan pendidikan dalam RAPBD 2027 diharapkan tidak hanya berfokus pada pembangunan fisik, tetapi juga pemenuhan kebutuhan guru.
Fraksi PKS berharap persoalan 530 guru honorer tersebut menjadi perhatian dalam penyusunan dan pelaksanaan APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2027.(JB).
