Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Polresta Deli Serdang Ungkap Curas Modus Masukkan Korban kedalam Goni

17 Juli 2022 | Minggu, Juli 17, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-07-17T07:49:12Z

Detik86News.com, Deli Serdang -Sat Reskrim Polresta Deli Serdang berhasil mengamankan seorang pria berinisial RH (37) Warga Dusun VI, Desa Buntu Bedimbar, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, diduga melakukan tindak pidana Pencurian dengan kekerasan pada Senin, (10/07/ 2022) di Kecamatan Tanjung Morawa.

Pelaku melakukan aksinya pada Minggu 10 Juli 2022 sekitar pukul 11.30 WIB di Dusun VI, Desa Buntu Bedimbar, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.

Kejadian bermula saat korban yakni Brian Azzam Pradipta (8) bermain bersama dengan temannya di sekitar  rumahnya  dengan membawa sebuah handphone Vivo.

Melihat korban Sedang memegang Handphone, Seketika itu timbul niat pelaku RH untuk mengambil handphone, lalu pelaku melakukan aksinya dengan cara memasukan korban kedalam sebuah goni berukuran 10 kg  dan langsung mengambil handphonenya

Korban yang berada didalam goni dicampakkan oleh pelaku RH kedalam sebuah rumah kosong dengan maksud agar korban tidak mengetahui pelaku, namun korban sempat membuka sedikit karung tersebut dan terlihatlah wajah pelaku yang ternyata adalah RH yang juga orang tua teman sepermainan korban.

Selanjutnya korban menceritakan kejadian tersebut kepada orangtuanya, mendengarkan kejadian yang menimpa anaknya orang tua korban merasa keberatan lalu melaporkan kejadian tersebut ke kantor Polresta Deli Serdang.

Dan akhirnya Pelaku diamankan petugas, pelaku  mengakui perbuatannya mencuri handphone tersebut untuk dijualnya  karena tidak memiliki uang .

Saat dikonfirmasi Wakapolresta Deli Serdang AKBP Agus Sugiyarso didampingi Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol I Kadek H. Cahyadi, S.H, S.I.K, M.H, mengatakan, “Pelaku RH sudah kita amankan dan sedang menjalani proses hukum di Mapolresta Deli Serdang, terhadap tersangka RH kita persangkakan pasal 365 ayat (1) subs pasal 362 ayat (1) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara," ungkapnya.(JB)

 
tutup Iklan
tutup Iklan