Panca mengatakan telah melimpahkan kasus judi online dengan terduga Apin BK alias Joni beserta 16 orang ke Kejatisu dan dinyatakan lengkap.
"Selain melakukan tindak pidana asal yaitu perjudian, kita juga menemukan tindak pidana pencucian uang dari kasus tersebut," ungkap Panca.
Dijelaskan Panca, Polisi tidak bekerja sendiri tetapi bekerjasama dengan
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sehingga mengetahui aliran dana tindak pidana perjudian.
"Khusus untuk tindak pidana pencucian uang ini, kita menaikkan seorang tersangka yaitu Apin," sebut Panca.pada Konferensi pers di Lapangan Heli Mapoldasu, Rabu (30/11/2022).
Terkait dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tersebut Polda Sumut telah mengamankan 26 aset rumah dan 3 aset tanah benilai Rp. 153 Miliar, 21 jet sky dan 2 speed boat dengan nilai Rp.5, 8 Miliar, dengan jumlah total keseluruhan Rp.158,8 Miliar.
Kompolnas Irjen. Pol. (Purn.) Dr. Benny Josua Mamoto, S.H., M.Si. yang hadir pada acara tersebut memberikan apresiasi yang tinggi atas prestasi Kapolda Sumut yang telah mengungkap kasus judi online.
"Ini merupakan wujud nyata tindak lanjut arahan Kapolri, Presiden untuk memberantas judi online," ucapnya.
Beny melanjutkan, "Ini prestasi yang luar biasa, karena baru pertama tindak pidana pencucian uang kasus perjudian diungkap," sebutnya.
"Mudah - mudahan dari kasus ini di Jakarta maupun ditempat lain mengikuti jejak Polda Sumut, sehingga para bandar dimiskinkan," imbuhnya.
Selain itu Benny mengingatkan, jangan sembarangan meminjamkan KTP ke orang lain, karena bisa dipakai membuka rekening untuk menampung dana hasil tindak pidana perjudian dan narkoba, sehingga yang bersangkutan jadi tersangka.
Senada dengan Kompolnas, Gubernur Sumut Letjen TNI (Purn.) H. Edy Rahmayadi yang juga hadir, mengapresiasi Kapolda Sumut dalam memberantas perjudian.
"Masih banyak judi- judi yang lain, untuk itu kita apresiasi Kapolda Sumut yang jauh sebelumnya sudah berbuat memberantas judi, mari kita dukung Kapolda berikan informasi," ucapnya.(JB).


