DPRD Medan Apresiasi Ranperda Persetujuan Bangunan Gedung







Detik 86 News,Medan-Secara umum fraksi di DPRD Kota Medan menyampaikan apresiasi dan dukungan atas pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Persetujuan Bangunan Gedung yang diajukan oleh Pemko Medan. Ranperda diharapkan dapat menjadi dasar atau pedoman bagi Pemko Medan untuk mengawasi dan mengendalikan setiap bangunan gedung yang berdiri di Kota Medan.

Hal ini terungkap dalam rapat paripurna dengan agenda Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kota Medan atas Penjelasan Kepala Daerah Terhadap Ranperda Kota Medan tentang Persetujuan Bangunan Gedung di Kota Medan yang digelar di Gedung DPRD Medan, Selasa (4/7/2023).

Fraksi PDI-Perjuangan melalui juru bicaranya, Daniel Pinem, dalam pandangan umumnya menyampaikan, Ranperda yang diajukan dapat menjadi dasar atau bagi pedoman Pemko Medan untuk mengawasi dan mengendalikan setiap bangunan gedung yang berdiri di Kota Medan.

“Dengan begitu, akan tercipta bangunan gedung yang berwawasan lingkungan sesuai dengan RTRW yang hemat, efisien dan bermanfaat untuk masyarakat, serta mewujudkan ketertiban,” kata Daniel.

Apresiasi juga datang dari Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN). Dalam pandangan umumnya yang disampaikan Edi Syahputra, F-PAN berharap Ranperda setelah disahkan nantinya dapat menghasilkan peraturan yang tidak membebani masyarakat.

“Sekaligus dapat menata Kota Medan menjadi lebih baik,” kata Edi.

Hal senada disampaikan Parlindungan Sipahutar dalam pandangan umum Fraksi Partai Demokrat.

Disampaikannya, Fraksi Demokrat sangat menyambut baik Ranperda Persetujuan Bangunan Gedung, karena akan memudahkan individu atau badan untuk memiliki persetujuan gedung dengan mengajukan permohonan.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Medan Hasyim SE, dan dihadiri Wali Kota Medan Bobby Nasution, Wakil Wali Kota Medan H Aulia Rachman, Sekda Kota Medan Wiriya Alrahman, dan pimpinan perangkat daerah Pemko Medan.(BR)

Posting Komentar

0 Komentar