Komisi III DPRD Medan Rekomendasi Asuransi Prudential Bayar Premi Nasabahnya

 


Detik 86 News-
Komisi III DPRD Kota Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait penolakan klaim asuransi yang harus dibayarkan PT Prudential Life cabang Medan, Jalan Putri Hijau No.10, kepada 3 orang pemegang polis. Mereka atas nama Sabahati Hulu ahli waris Yustina Buulolo, Marani ahli waris Sujud Hati Faana dan Tansi Laia ahli waris Sabar Hati Talunohi di ruang Komisi III gedung dewan, Senin (10/7).

RDP dipimpin Ishaq Abrar Mustafa Tarigan S.I.P dari P Demokrat mengatakan, setiap masyarakat berhak mendapat perlindungan hukum dari pemerintah. "Kami berharap, itikad baik dari kedua belah pihak untuk menyelesaikan persoalan ini sebaik-baiknya. Sebab, kita juga menghadirkan pihak OJK," ucapnya.

Paulina LT, Hand Of Major Klaim Prudential Indonesia menekankan, bahwa ada 3 klaim yang diusulkan. "Tapi kami melihat hanya satu klaim yang bisa diproses. Itupun ada beberapa berkas yang harus dilengkapi pihak nasabah. Makanya, klaim asuransi belum bisa dibayarkan. Itu merupakan mekanisme dari pihak perusahaan, untuk proses pembayaran klaim asuransi para nasabah," ucapnya menerangkan.

MF Sagala perwakilan dari OJK Regional 5 Medan mengatakan, ada beberapa mekanisme pengaduan sengketa dan konsumen yang harus diselesaikan. "Kami merupakan lembaga penerima pengaduan masyarakat, menyangkut semua pendanaan yang ada," ujarnya.

Dalam konteks klaim asuransi ini, kata dia, seluruh perjanjian tertuang dalam Surat Perjanjian Asuransi Jiwa (SPAJ).

"Artinya bisnis Asuransi ini bisnis penuh resiko. Sejak ditandatanganinya surat polis, selama 14 hari kerja peserta polis dapat membatalkan perjanjian apabila ada hal yang diragukan. Setelah itu, barulah polis tersebut efektif berlaku," jelasnya.

Sementara itu, NS Merati Laia dari kantor hukum M Ardiansyah Hasibuan SH MH dan rekan, selaku kuasa hukum ke 3 nasabah Prudential tersebut menjabarkan kembali, bahwa Tansi Laia pemegang polis 12896021 diterbitkan 14 Mei 2019 dengan premi 500 ribu per bulan.

"Pada 5 Agustus 2020 dia meninggal dan sudah 19 kali membayar preminya. Pihak ahli waris, melalui kuasa hukum sudah melengkapi berkas yang diminta. Tapi kenapa pihak asuransi terkesan menolak membayar preminya," tuturnya.

Anggota Komisi III lainnya, Irwansyah SAg dari FPKS melihat persoalan ini bisa diselesaikan dengan baik. Menurutnya, harus ada itikad baik dari pihak Prudential. "Untuk itu, saya berharap ada win-win solution setelah RDP ini," harapnya.

Menanggapi usulan Irwansyah tersebut, Isaq Abrar selaku pimpinan sidang setuju atas sarannya. "Karena alasan dilaksanakannya RDP hari ini, untuk mencari solusi terbaik bagi pihak Prudential maupun pemegang polis yang saat ini bersengketa," imbuhnya

Sedangkan Hendri Duin berpendapat, apabila di Tahun 2019 sitertanggung telah menandatangani kontrak asuransi, maka pihak Prudential harus membayarkan preminya apabila dia meninggal dunia.

Hadir dalam RDP tersebut anggota Komisi III lainnya, yaitu Irwansyah S.Ag (PKS), M Rizki Nugraha (Golkar), Hendri Duin (PDI-P) dan Erwin Siahaan (PSI). (BR)

Posting Komentar

0 Komentar