Detik86 news.com, Medan -Anggota DPRD Medan Sukamto SE menggelar sosialisasi Perda (Sosper). Dalam sosialisasi itu, ratusan warga Kelurahan Medan Polonia mendapat pemahaman dan solusi terkait kesulitan mendapat pelayanan kesehatan gratis. Bahkan, warga mendapat buku saku panduan penjelasan UHC JKMB dan Adminduk.
Sukamto menjelaskan, warga yang memiliki KTP Medan saat ini dijamin mendapat pelayanan berobat gratis di Rumah Sakit (RS) melalui program Universal Health Coverage (UHC) Jaminan Kesehatan Medan Berkah (JKMB).
“Anggaran berobat gratis telah ditampung di APBD Pemko Medan. Untuk itu tidak perlu kuatir,” ujar Sukamto SE (PAN) saat menggelar sosialisasi Perda (Sosper) ke X Tahun 2023 produk hukum Pemko Medan Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Jl Starban Ujung, lingkungan XI, Kelurahan Polonia, Kecamatan Medan Polonia, Sabtu (28/10/2023).
Didampingi pihak BPJS Kesehatan Medan Guru Bala Dewa Nasution, Sukamto memberi solusi kepada warga untuk mendapatkan pengobatan gratis. Mulai dari tunggakan dan belum memiliki BPJS, serta pelayanan buruk di Puskesmas atau Rumah Sakit pada saat itu juga warga dibekali pengetahuan.
Bahkan, saat Sosper, Sukamto membagikan buku saku sebagai panduan terkait BPJS Kesehatan untuk penggunaan dan mendapatkannya serta Administrasi Kependudukan (Adminduk). “Kalau ada kendala ataupun masalah terkait BPJS dan urusan Adminduk, silahkan melapor kepada saya atau melalui tim. Akan kami sikapi dan tindaklanjuti,” ujar Sukamto.
Pada kesempatan itu, masyarakat sangat antusias mengikuti acara dan berdiskusi kepada Sukamto. Dengan penuh keakraban, Sukamto banyak menerima keluhan yang menjadi tanggungjawab wakil rakyat untuk ditindaklanjuti.
Sebelumnya, mewakili BPJS Kesehatan Guru Bala Dewa Nasution telah banyak memberikan penjelaskan terkait UHC JKMB. Dijelaskan, kendati warga Medan memiliki tunggakan BPJS Mandiri tetap bisa beralih ke UHC JKMB. Bahkan bagi warga yang belum ada kartu BPJS otomatis masuk ke UHC JKMB.
“Bagi warga Medan, tunggakan BPJS Mandiri diabaikan, bisa langsung tercover ke UHC JKMB tetapi mendapat fasilitas Kelas III di RS yang bekerjasama BPJS Kesehatan,” terang Dewa.
Ditambahkan, bagi peserta UHC JKMB tetap berobat melalui Puskesmas. Namun kata Dewa bila kondisi urgen dapat langsung ke RS. “Kalau sakit kecil bisa ke Puskesmas dan tentu dapat dirujuk ke RS,” paparnya.
Sebagaimana ketahui, Perda No 4 Tahun 2012. Dalam Perda diuraikan seperti dalam BAB II Pasal 2 yakni terciptanya tatanan kesehatan dengan melibatkan semua unsur meningkatkan kesehatan masyarakat. Mewujudkan pembangunan Kota Medan berwawasan kesehatan dan kemandirian daerah dalam bidang kesehatan.
Perda bertujuan guna meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkau dan terbuka serta meningkatkan akses memperoleh pelayanan masyarakat.
Maka untuk mencapai tujuan itu sebagaimana di BAB III Pasal 3, Pemko Medan harus melakukan 7 hal yakni upaya kesehatan, regulasi, pembiayaan, SDM, sedia farmasi, alat kesehatan/makanan dan manajemen informasi serta pemberdayaan kesehatan.
Pemko Medan dituntut untuk memberikan pelayanan kesehatan yang aman, adil terjangkau dan terbuka kepada masyarakat secara merata di Puskesmas sebagai tingkat pelayanan dasar.
Upaya yang dilakukan untuk mencapai tujuan sebagaimana pada BAB VI Pasal 9 disebutkan Pemko bersama swasta harus mewujudkan derajat kesehatan. Melakukan pendekatan pemeliharaan, peningkatan kesehatan (promotif), pencegahan penyakit (preventif), penyembuhan penyakit (kuratif) dan pemulihan kesehatan (rehabilitatif) yang dilaksanakan secara menyeluruh, terpadu dan berkesinambungan.
Sedangkan masalah pembiayaan kesehatan seperti pada BAB VII Pasal 43 disebutkan Pemko berkewajiban membiayai seluruh upaya kesehatan dalam menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yang aman, adil dan terbuka serta terjangkau masyarakat. Dan di Pasal 44 dikuatkan, Pemko membiayai seluruh pelayanan kesehatan dasar di Puskesmas.
Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan terdiri XVI BAB dan 92 Pasal. Ditetapkan menjadi Perda yang sah di Medan 8 Maret 2012 oleh Walikota Medan Drs H Rahudman Harahap diundangkan Sekretaris daerah Kota Medan Ir Syaiful Bahri.
Hadir saat Sosper, mewakili BPJS Kesehatan Guru Bala Dewa Nasution, mewakili Dinas Sosial Syarif Hidayat, tokoh pemuda, tokoh agama dan ratusan masyarakat. (BR)
0 Komentar