Detik86 news.com, Medan - Keluarga M Sigalingging warga Kecamatan Medan Deli sampaikan terima kasih kepada anggota DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak yang telah membantu memfasilitasi persalinan kelahiran cucunya. Sehingga, biaya perawatan bayi baru lahir jika sebelumnya ditetapkan pihak Rumah Sakit (RS) sekitar Rp 5 Jt / hari menjadi gratis.
“Saya sangat berterima kasih kepada Paul, atas kepedulian membantu kami rakyat kecil terkait administrasi data kependudukan yang ribet hingga bisa mendapat BPJS Kesehatan gratis,” ujar Sigalingging polos.
Pernyataan itu disampaikan Sigalingging saat mengikuti acara Paul Mei Anton Simanjuntak SH (PDI Perjuangan) ketika menggelar sosialisasi Perda (Sosper) ke XI Tahun 2023 produk hukum Pemko Medan Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan, Jl Purwosari No 26, Kelurahan Pulo Brayan Bengkel Kecamatan Medan Timur, Senin (27/11/2023).
Pada kesempatan itu, Sigalingging menyebut, sosok wakil rakyat seperti Paul Mei Anton Simanjuntak yang peduli keluhan warga kendati sebelumnya belum saling kenal tetapi bersedia dan respon kepada keluhan warga, maka pantas untuk didukung dan dipilih kembali Pemilihan Legislatif (Pileg) 14 Pebruari 2024. Mendengar kesaksian Sigalingging, ratusan warga bertepuk tangan memberi dukungan kepada Paul Mei Anton Simanjuntak (Paul MAS).
Bukan itu saja, puluhan mahasiswa juga menyampaikan terima kasih dan kesaksian dengan kepedulian Paul MAS. Buktinya, puluhan mahasiswa diberbagai Universitas di Medan difasilitasi Paul MAS sehingga mendapat pendidikan kuliah gratis hingga tamat berikut ditambah uang saku Rp 5,7 juta per bulan.
Menyikapi pernyataan warga, Paul MA Simanjuntak mengaku jika hal itu bukan karena kehebatanNya selaku anggota DPRD Medan. Namun semua itu, dilakukan sebagai tugas wakil rakyat membantu memfasilitasi aspirasi warganya dan terus berbuat untuk keperluan warganya.
“Hingga saat ini rumah tempat tinggal saya di Jl Sei Kera Medan tetap menjadi Posko menerima aspirasi warga mulai hari Senin sd Sabtu pada jam kerja. Tim saya selalu ada disana dan menyabut dan menindaklanjuti aspirasi Bapak – Ibu,” sebut Paul.
Masih di acara yang sama, pada kesempatan itu, Paul mengajak seluruh masyarakat agar tetap menjaga kesehatan. Dan tentu berawal dari kebersihan. “Mari kita dukung Pemko Medan menciptakan lingkungan yang bersih agar tercipta kesehatan. Apalagi tidak membuang sampah sembarangan,” pinta Paul.
Memang kata Paul, saat ini Pemko Medan membuat program UHC JKMB yakni dengan menggunakan KTP/KK Medan dapat berobat gratis. “Tetapi, alangkah bagus nya lebih baik mencegah dari pada mengobati. Mari kita jaga kesehatan melalui mengatur pola makan, istirahat yang cukup dan olahraga yang rutin,” kata Paul MAS yang saat ini menjabat bendahara Fraksi PDI P DPRD Medan.
Hadir saat pelaksanaan Sosper, mewakili Kelurahan Pulo Brayan Bengkel Herlina Yusri dan Oskar, tokoh masyarakat, tokoh agama dan ratusan masyarakat dari kelompok perkumpulan STM.
Jika sebelumnya, Sabtu (25/11/2023), Paul Mei Anton Simanjuntak menggelar Sosper di Jl HM Said Gg India, Kelurahan Sidorame Barat I Kecamatan Medan Perjuangan. Hadir saat pelaksanaan Sosper sejumlah perwakilan OPD Pemko Medan, Kepling, tokoh agama, tokoh masyarakat dan ratusan warga.
Setiap pelaksanaan sosper, Paul Mei Anton Simanjuntak memaparkan isi Perda tentang Kesehatan. Sebagaimana diketahui, adapun Perda No 4 Tahun 2012 menguraikan seperti dalam BAB II Pasal 2 yakni terciptanya tatanan kesehatan dengan melibatkan semua unsur meningkatkan kesehatan masyarakat. Mewujudkan pembangunan Kota Medan berwawasan kesehatan dan kemandirian daerah dalam bidang kesehatan.
Perda bertujuan guna meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkau dan terbuka serta meningkatkan akses memperoleh pelayanan masyarakat.
Maka untuk mencapai tujuan itu sebagaimana di BAB III Pasal 3, Pemko Medan harus melakukan 7 hal yakni upaya kesehatan, regulasi, pembiayaan, SDM, sedia farmasi, alat kesehatan/makanan dan manajemen informasi serta pemberdayaan kesehatan.
Pemko Medan dituntut untuk memberikan pelayanan kesehatan yang aman, adil terjangkau dan terbuka kepada masyarakat secara merata di Puskesmas sebagai tingkat pelayanan dasar.
Upaya yang dilakukan untuk mencapai tujuan sebagaimana pada BAB VI Pasal 9 disebutkan Pemko bersama swasta harus mewujudkan derajat kesehatan. Melakukan pendekatan pemeliharaan, peningkatan kesehatan (promotif), pencegahan penyakit (preventif), penyembuhan penyakit (kuratif) dan pemulihan kesehatan (rehabilitatif) yang dilaksanakan secara menyeluruh, terpadu dan berkesinambungan.
Sedangkan masalah pembiayaan kesehatan seperti pada BAB VII Pasal 43 disebutkan Pemko berkewajiban membiayai seluruh upaya kesehatan dalam menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yang aman, adil dan terbuka serta terjangkau masyarakat. Dan di Pasal 44 dikuatkan, Pemko membiayai seluruh pelayanan kesehatan dasar di Puskesmas.
Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan terdiri XVI BAB dan 92 Pasal. Ditetapkan menjadi Perda yang sah di Medan 8 Maret 2012 oleh Walikota Medan Drs H Rahudman Harahap diundangkan Sekretaris daerah Kota Medan Ir Syaiful Bahri. (BR)
0 Komentar