Notification

×

Indeks Berita

Tag Terpopuler

✕ Tutup Iklan

DKP Sumut Temukan Jaring di Bawah Standar dalam Penangkapan Ikan Pora-Pora di Danau Toba

13 Maret 2026 | Jumat, Maret 13, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-03-13T12:24:58Z
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Sumatera Utara, Supriyanto, bersama jajaran saat menggelar konferensi pers di Lobi Dekranasda Kantor Gubernur Sumut, Medan, Jumat (13/3/2026). (Foto bawah) Kepala DKP Sumut beserta jajaran berfoto bersama wartawan Unit Pemprovsu usai konferensi pers


Medan, detik86news.com– Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Sumatera Utara menemukan praktik penangkapan ikan pora-pora menggunakan jaring berukuran di bawah ketentuan di perairan Danau Toba. Penggunaan alat tangkap tersebut dinilai melanggar aturan dan berpotensi mengancam kelestarian populasi ikan di danau tersebut.

Temuan itu diperoleh saat tim DKP Sumut melakukan pengawasan di sejumlah wilayah pesisir Danau Toba bersama dinas terkait di Kabupaten Simalungun dan Kabupaten Toba serta Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan.

“Kami menindaklanjuti persoalan ini dengan menurunkan tim untuk melakukan pengawasan di pesisir Danau Toba bersama dinas terkait dan PSDKP,” ujar Kepala DKP Sumut Supryanto dalam konferensi pers di Lobi Dekranasda Kantor Gubernur Sumut, Jumat (13/3/2026).

Berdasarkan hasil pengawasan di lapangan, petugas menemukan penggunaan jaring yang tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 36 Tahun 2023 Pasal 7 tentang batas minimal ukuran mata jaring, yakni 1 inci atau 2,5 sentimeter.

Di Pematang Sidamanik, Kabupaten Simalungun, petugas menemukan penangkapan ikan menggunakan bagan terapung dan bubu dengan ukuran mata jaring hanya 0,5 sentimeter. Sementara di Ajibata, Kabupaten Toba, penangkapan ikan di muara sungai—yang merupakan lokasi ikan memijah—dilakukan menggunakan jaring berukuran 1,5 sentimeter.

Menurut Supryanto, ikan yang boleh ditangkap seharusnya telah melewati fase matang gonad dengan panjang minimal 10 sentimeter atau 100 milimeter. Penangkapan ikan yang masih berukuran kecil berisiko mengganggu proses regenerasi ikan.

Ia menambahkan, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 junto Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan melarang penggunaan bahan, alat, atau cara penangkapan ikan yang merusak kelestarian sumber daya ikan.

“Jika penangkapan dilakukan dengan melanggar aturan, dampaknya bisa menurunkan populasi ikan, mengganggu proses regenerasi, serta merusak keseimbangan ekosistem Danau Toba,” katanya.

Selain pengawasan di lapangan, DKP Sumut juga melakukan sosialisasi peraturan kepada masyarakat serta mengkaji kemungkinan penerbitan regulasi khusus terkait penangkapan ikan pora-pora di Danau Toba, baik melalui surat edaran maupun Peraturan Gubernur.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Bidang Perikanan Tangkap DKP Sumut Jenny Masniari mengatakan, berdasarkan data Online Single Submission (OSS), sejak 1 Januari 2025 hingga 2 Maret 2026 tercatat sebanyak 1.533 izin sektor kelautan dan perikanan telah diterbitkan di Sumatera Utara.

Jumlah tersebut terdiri dari 18 izin pengolahan, 1.196 izin perikanan tangkap, serta 319 izin perubahan administrasi SIUP.

“Tahun lalu kami mengeluarkan rekomendasi untuk 1.196 izin perikanan tangkap. Sementara perubahan izin tidak memerlukan rekomendasi dari kami dan dapat langsung diurus melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Sumut,” ujar Jenny. (JMC)

 
tutup Iklan
tutup Iklan