Fraksi Golkar DPRD Medan Apresiasi Diajukannya Revisi Perda No 6 Tahun 2015


Detik86 news com, Medan -  Fraksi Partai Golkar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan mengapresiasi pengusul DPRD Kota Medan yang telah berinisiatif mengajukan draf rancangan revisi peraturan daerah (Perda) Kota Medan No 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan.

Hal ini dikatakan M.Rizki Nugraha SE selaku juru bicara Fraksi Partai Golkar DPRD Medan saat membacakan pandangan fraksinya dalam rapat paripurna dengan agenda pandangan Fraksi-fraksi terhadap penjelasan pengusul DPRD Medan atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan tentang Revisi Perda No 6 tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan di gedung dewan Jalan Kapten Maulana Lubis Medan, Selasa (14/5/2024).

Dikatakan Rizki, pengelolaan sampah telah menjadi isu yang penting selain masalah lingkungan lainnya. Oleh karena itu pemerintah perlu menyediakan fasilitas pengelolaan sampah menggunakan teknologi baru agar sampah tersebut dapat ditangani dan tidak lagi menyebabkan polusi lingkungan dan bahaya kesehatan.

Menurut Rizki, lingkungan atau lingkungan hidup adalah semua benda dan daya serta kondisinya, termasuk di dalamnya manusia dan tingkah-perbuatannya, yang terdapat dalam ruang dimana manusia berada dan mempengaruhi kelangsungan hidup serta kesejahteraan manusia dan jasad-jasad hidup lainnya.

“Lingkungan juga diartikan sebagai segala benda, kondisi, keadaan dan pengaruh yang terdapat dalam ruangan yang kita tempati, dan mempengaruhi hal yang hidup termasuk kehidupan manusia,”ungkapnya.

Dimana Pasal 28 h (1) undang-undang dasar 1945 menyebutkan setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.

Jaminan hak asasi manusia terhadap lingkungan yang baik dan sehat dalam konstitusi di Indonesia disebutkan merupakan hak asasi dari setiap manusia,diantara jaminan hak asasi manusia yang lain.

Dalam undang-undang nomor 18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah secara formil merupakan wujud pemenuhan hak masyarakat untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, sesuai dengan ketentuan pasal 28h ayat (1) undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945.

Undang- undang ini menjadi payung hukum pengelolaan sampah secara terpadu dan komprehensif yang memberikan kepastian hukum bagi masyarakat untuk memperoleh layanan pengelolaan sampah yang baik, di samping mengatur kejelasan hak, tugas, wewenang, dan tanggungjawab pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.

Pengendalian lingkungan hidup ini, diantaranya termasuk pengelolaan sampah, yang diantaranya meliputi pengumpulan, pengangkutan, penampungan, pemusnahan / pengolahan, maupun penyediaan tempat pemrosesan akhir sampah (TPA).

Fenomena pertambahan penduduk dan perubahan pola konsumsi masyarakat menimbulkan bertambahnya volume, jenis, dan karakteristik sampah yang semakin beragam.

Pertambahan penduduk menuntut orang agar lebih praktis dalam pemenuhan kebutuhannya. praktis dalam hal ini tidak hanya dari sudut tenaga saja melainkan juga produk tersebut harus praktis digunakan oleh masyarakat.

Dalam menghadapi tuntutan masyarakat yang tingkat mobilitasnya tinggi sehingga kepraktisan sudah menjadi kebutuhan, ternyata juga menimbulkan dampak terhadap lingkungan. Salah satu dampak yang muncul adalah semakin banyak volume sampah yang menimbulkan masalah tersendiri terhadap lingkungan.

Pengelolaan sampah selama ini belum sesuai dengan metode dan teknik pengelolaan sampah yang berwawasan lingkungan sehingga menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan seperti pencemaran udara, air dan juga tanah.

Untuk itu, Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Medan menyambut gembira diajukannya revisI Perda nomor 6 tahun 2015 tetang pengelolaan persampahan di Kota Medan.

Sehingga kedepannya dapat menjawab permasalahan dan menjadi solusi atas problema dalam tata kelola sampah yang harus ditata lebih baik. Disamping itu diharapkan meningkatkan pendapatan asli daerah dari peningkatan perolehan retribusi sampah.

“Kami mengapresiasi saudara pengusul DPRD Kota Medan yang telah berinisiatif mengajukan draf rancangan revisi Perda Kota Medan tentang pengelolaan persampahan dengan uraian agar pembahasan revisi Ranperda ini secepatnya dibahas dan ditindak lanjuti,”ungkap Rizki.(BR)

Posting Komentar

0 Komentar