Detik86 news com, Medan - Pada rapat evaluasi kinerja dan realisasi anggaran Triwulan I 2024.
Yang digelar oleh Komisi III DPRD Medan bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan.
Terungkap bahwa sejumlah perolehan pajak dan retribusi dinilai belum maksimal.
Ketua Komisi III DPRD Medan, Afif Abdillah SE, menyatakan keprihatinan terhadap minimnya pembayaran pajak.
Oleh sejumlah tempat hiburan, meskipun mereka mengklaim tingkat kunjungan tinggi.
Hal ini menunjukkan perlunya kajian mendalam untuk memaksimalkan perolehan pajak dari sektor ini.
Menurut Afif Abdillah, Pemko Medan memiliki Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang besar yang dapat digunakan untuk memajukan pembangunan Kota Medan ke depannya.
Oleh karena itu, diperlukan inovasi dalam mengoptimalkan dan menggali potensi PAD tersebut.
Di sisi lain, Afif Abdillah juga menyampaikan perlunya revisi terhadap Peraturan Daerah (Perda) No 1 Tahun 2024 tentang retribusi daerah.
Terutama terkait dengan perubahan tarif retribusi parkir dan sampah, demi kepentingan umum.
Endar Sutan Lubis dari Bapenda menyampaikan bahwa realisasi anggaran PAD pada Triwulan I 2024 mencapai Rp 403,8 miliar.
Meningkat sekitar 4 persen dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya.
Untuk mempercepat penerimaan PAD, terutama dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Pihaknya melakukan pendekatan kepada wajib pajak untuk membayar pajak lebih awal, bukan menunggu jatuh tempo.
Endar juga menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pendekatan kepada berbagai objek pajak potensial.
Termasuk BUMD, BUMN, dan sektor swasta, untuk mendukung percepatan pembangunan di Medan.
Dengan adanya evaluasi ini, diharapkan pihak terkait dapat bekerja sama untuk meningkatkan perolehan pajak dan retribusi.
Sehingga dapat mendukung pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Kota Medan.(BR)


Print Halaman Ini
0 Komentar