Detik86 news com, Medan - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan menggelar rapat paripurna, Senin 24 Juni 2024.
Dipimpin Ketua DPRD Medan, Hasyim SE, untuk mendengarkan penjelasan dari Walikota Medan.
Terkait perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan.
Rapat ini berlangsung di gedung DPRD Medan dan dihadiri oleh anggota DPRD serta sejumlah pejabat Pemerintah Kota Medan.
Dalam penjelasannya, Wakil Walikota Medan, Aulia Rahman, menjelaskan bahwa perubahan ini dilakukan.
Sebagai respons terhadap UU No 2 Tahun 2023 yang menggantikan UU No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Perubahan ini mempengaruhi beberapa aspek penting dalam regulasi ketenagakerjaan seperti pelatihan kerja, perjanjian kerja waktu tertentu, penggunaan tenaga kerja asing, dan upah.
"Adujustmen ini bertujuan untuk menciptakan kondisi perekonomian dan ketenagakerjaan yang lebih baik, mendorong industrialisasi.
Dan memastikan hubungan yang seimbang antara pekerja dan pengusaha," kata Aulia Rahman.
Wakil Walikota juga menekankan pentingnya peran Pemerintah Kota Medan sebagai mediator.
Antara kedua pihak, yang diharapkan dapat saling mendukung dan berkembang secara bersama-sama.
Setelah mendengarkan penjelasan tersebut, DPRD Medan akan melanjutkan rapat dengan menetapkan.
Perwakilan dari masing-masing fraksi untuk menyampaikan pandangan umum pada rapat berikutnya.
Wakil DPRD Medan, Rajudin Sagala, menegaskan kesiapannya untuk mengatur jadwal rapat lanjutan oleh Badan Musyawarah DPRD Medan.
Rapat paripurna ini diharapkan dapat menjadi langkah awal untuk mengimplementasikan perubahan peraturan.
Yang akan mendukung perkembangan ekonomi dan ketenagakerjaan di Kota Medan secara lebih baik.
Demikianlah laporan mengenai rapat paripurna DPRD Medan kali ini, kami akan terus mengikuti perkembangan lebih lanjut dari proses legislasi yang sedang berlangsung.(BR)
0 Komentar