Detik86 news com, Medan - 50 anggota DPRD Medan terpilih periode 2024-2029 wajib menyerahkan tanda terima Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPU Medan 21 hari sebelum pelantikan. Saat ini seluruh anggota DPRD Medan terpilih sudah menyerahkan tanda terima LHKPN ke KPU.
"Sudah semuanya (menyerahkan tanda terima LHKPN)," kata Ketua KPU Medan Mutia Atiqah kepada Wartawan Selasa (6/8/2024).
Mutia menyebutkan pelantikan direncanakan pada tanggal 17 September 2024. Hal itu sesuai surat balasan dari DPRD Medan.
Meskipun demikian, Mutia menuturkan jika KPU Medan masih menunggu arahan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait jadwal pelantikan. Mutia belum tahu apakah pelantikan akan dilakukan serentak atau tidak.
"Namun begitu pun, masih menunggu juga arahan Mendagri karena ini Pemilu serentak, apakah pelantikannya juga akan serentak," tuturnya.
Berbeda dengan KPU Medan, KPU Sumut baru menerima tanda terima 60 dari 100 anggota DPRD Sumut terpilih. Secara partai, masih ada 4 partai politik yang sama sekali belum menyerahkan tanda terima LHKPN anggota DPRD Sumut terpilih.
"4 partai politik lagi belum (menyerahkan bukti LHKPN)," kata Ketua KPU Sumut Agus Arifin kepada Wartawan Selasa (6/8).(BR)
0 Komentar