Medan, detik86news.com - Politisi Partai Golkar Kota Medan, Hadi Suhendra mendesak Pemko Medan menindak PT Canang Palma Indonesia (CPI) melakukan penimbunan kawasan Hutan Mangrove di kawasan Jalan PLTU Kelurahan Belawan Sicanang, Kecamatan Medan Belawan tanpa memiliki izin.
Selain penimbunan hutan Mangrove merusak lingkungan dan daerah resapan air, penembokan pagar lahan yang dilakukan pihak perusahaan juga untuk perluasan pabrik menyalahi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
"Penimbunan jelas tidak memiliki izin. Kita juga meminta pagar tembok di lahan tersebut dibongkar karena menyalahi PBG," tanda Hadi Suhendra yang juga Wakil Ketua DPRD Kota Medan, Rabu (4/6/2025).
Wakil Ketua DPRD Kota DPRD dari Daerah Pemilihan (Dapil) 2 meliputi Medan Belawan, Labuhan dan Marelan ini, tahu persis kalau kawasan itu awalnya hutan mangrove yang keberadaannya sebagai kawasan resapan air untuk mencegah banjir rob di daerah itu.
"Jangan sampai di saat banyak pihak berupaya menyelesaikan banjir rob, justeru ada perusahaan melakukan penimbunan hutan mangrove," katanya.
Perwakilan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan, Rudi yang ikut meninjau menegaskan pihaknya tidak pernah merekomendasikan penimbunan lahan tersebut. Termasuk menerbitkan izin Amdal.
Ketua Komisi 4 Paul Mei Anton Simanjuntak juga menemukan soal izin PBG pagar tembok panjangnya 600 meter namun faktanya melebihi ukuran tersebut.
"Ini panjangnya tidak 600 meter. Kalau diukur bisa 1000 meter atau 2000 meter," kata Paul.
Paul mengaku heran karena pihak DLH dan Perkim melakukan pembiaran hingga tanah selesai ditimbun dan dibangun tembok. (BR).
0 Komentar