Kejati Sumut Dukung Pembaruan KUHAP, Tekankan Peran Jaksa Sebagai Pengendali Perkara



Medan, detik86news.com
 – Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Dr. Harli Siregar, SH., M.Hum, menegaskan dukungan penuh terhadap upaya pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Hal itu disampaikannya di hadapan Komisi III DPR RI saat rapat pembahasan RUU KUHAP yang dipusatkan di Polda Sumut, Jalan Sisingamangaraja Medan.

Rapat kerja Komisi III ini juga dihadiri Kapolda Sumut, Ketua Pengadilan Tinggi Medan, Kepala BNNP Sumut, Kepala Kanwil Kemenkumham Sumut, serta pejabat utama Kejati Sumut. Kajati hadir bersama Wakajati Sofiyan S., SH., MH.

Dalam pemaparannya kepada Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni beserta rombongan, Harli Siregar menyebut bahwa pembaruan KUHAP sangat penting untuk mewujudkan keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum. Menurutnya, sebagai institusi sentral dalam penegakan hukum, Kejaksaan memiliki kepentingan besar agar rancangan KUHAP benar-benar mengakomodir tugas dan fungsi kejaksaan.

Kajati menekankan bahwa Jaksa Penuntut Umum sebaiknya diposisikan sebagai dominus litis atau pengendali perkara sejak tahap penyidikan. Dengan posisi itu, jaksa dapat melakukan supervisi terhadap proses penyelidikan dan penyidikan, sekaligus menyusun dakwaan dengan lebih efektif. Selain itu, jaksa juga dapat melakukan penyidikan tambahan pada perkara tertentu seperti korupsi, pelanggaran HAM berat, dan kehutanan. 

“Prinsip ini diharapkan membuat proses peradilan lebih cepat, sederhana, dan berbiaya ringan,” ujar Harli, Jumat (22/08/2025).

Sementara itu, Plh. Kasi Penkum Kejati Sumut, M. Husairi, SH., MH., menjelaskan bahwa melalui forum tersebut, Kejati Sumut tidak hanya menyampaikan dukungan, tetapi juga masukan konkret terkait peran jaksa dalam rancangan KUHAP.

 “Harapannya, KUHAP baru dapat benar-benar menghadirkan hukum acara pidana yang berkeadilan, pasti, dan bermanfaat bagi masyarakat,” katanya. (rel/ Jb).

Posting Komentar

0 Komentar