Penyuluhan Hukum: Kejati Sumut Ajak Pelajar MAN 1 Medan Hindari Narkoba dan Bijak Bermedia Sosial

PLH Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut, M. Husairi, S.H., M.H, bersama Kepala MAN
1 saat 
menggelar penyuluhan hukum
Medan.

 
Medan, Detik86news.com - – Dalam upaya mendukung program pemerintah untuk mencegah penyalahgunaan narkoba dan mengantisipasi pelanggaran hukum akibat penggunaan media sosial yang tidak bijak, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menggelar penyuluhan hukum di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Medan, Jalan William Iskandar, Kota Medan, Selasa, (04/8/ 2025).

Kegiatan ini dibuka oleh PLH Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut, M. Husairi, SH., MH, disaksikan oleh Kepala MAN 1 Medan, tenaga pengajar, serta tim jaksa narasumber dari Bidang Intelijen Kejati Sumut. Penyuluhan ini bertujuan memberikan pemahaman hukum kepada pelajar agar terhindar dari jerat narkoba dan kasus hukum di media sosial.

Dalam paparannya, tim jaksa mengingatkan para siswa MAN 1 Medan tentang bahaya narkoba. “Sebagai generasi penerus bangsa, jangan sampai terjerat penyalahgunaan narkoba karena dampaknya sangat merugikan diri sendiri, keluarga, dan masyarakat,” tegas narasumber. Ia menambahkan, iman, takwa, dan dukungan keluarga menjadi pondasi utama dalam mencegah narkoba.

Selain itu, Kejaksaan juga menyoroti fenomena pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang marak terjadi akibat penggunaan media sosial yang tidak bijak. “Lebih baik menahan diri dan mengontrol jari daripada menyesal di kemudian hari,” pesan jaksa kepada pelajar.

Menutup acara, pihak MAN 1 Medan menyampaikan apresiasi kepada Kejati Sumut atas penyuluhan yang bermanfaat ini. Mereka berharap kegiatan serupa dapat membentuk kesadaran hukum di kalangan pelajar, khususnya dalam menjauhi narkoba dan menggunakan media sosial dengan bijak.

Sementara itu, PLH Kasi Penkum Kejati Sumut, M. Husairi, SH., MH, menegaskan bahwa program ini merupakan implementasi arahan Kajati Sumut. “Penyuluhan hukum adalah langkah nyata Kejaksaan Republik Indonesia untuk menekan penyalahgunaan narkoba dan pelanggaran etika di media sosial, demi meminimalisir tindak pidana di masyarakat,” ungkapnya. ( Jb)

Posting Komentar

0 Komentar