![]() |
| Mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Sumatera Utara, Ilyas Sitorus saat menjalani sidang diPengadilan Tipikor Medan, Kamis (31/7/2025). |
Medan, detik86news.com - Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi yang menjerat mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Sumatera Utara, Ilyas Sitorus, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (31/7/2025). Dalam agenda pembelaan (pledoi), tim kuasa hukum terdakwa memohon majelis hakim membebaskan Ilyas dari seluruh dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
Permintaan tersebut disampaikan oleh Law Firm Dipol & Partners selaku penasehat hukum (PH) terdakwa, di hadapan majelis hakim yang diketuai Sulhanuddin.
JPU Tuntut 2 Tahun Penjara
Sebelumnya, JPU menyatakan Ilyas terbukti menyalahgunakan kewenangan saat menjabat Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batubara. Ia diduga merangkap sebagai Pengguna Anggaran (PA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek pengadaan software untuk sekolah dasar dan menengah, yang mengakibatkan kerugian negara Rp1,8 miliar.
Atas perbuatannya, pekan lalu JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun.
Rincian Proyek Pengadaan Software
Proyek tersebut mencakup 243 paket untuk Sekolah Dasar (SD) dan 42 paket untuk Sekolah Menengah Pertama (SMP). Pekerjaan dilaksanakan oleh CV Rizky Anugrah Karya (RAK), sementara software berasal dari PT Literasia Edutekno Digital (LED).
Menurut JPU Jimmi Pratama Lumbangaol, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Namun, JPU juga menilai Ilyas memiliki hal yang meringankan, yakni belum pernah dihukum.
PH Nilai Dakwaan Tidak Tepat
Menyikapi tuntutan tersebut, tim kuasa hukum terdakwa menilai dakwaan JPU tidak berdasar.
“Dakwaan penuntut umum dibuat secara serampangan, sumir, dan subjektif. Untuk itu kami meminta kepada yang mulia hakim agar membebaskan terdakwa Ilyas Sitorus dari segala dakwaan,” tegas PH terdakwa.
Sidang Ditunda, JPU Tetap Yakini Pasal Korupsi
Usai mendengarkan pledoi, hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda replik (jawaban JPU).
Jaksa tetap meyakini Ilyas melanggar Pasal 3 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 Jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Awal Mula Kasus: Pertemuan di Rumah Makan
Dalam surat dakwaan, terungkap awal Juni 2021 Ilyas selaku Kadis Pendidikan Batubara diminta Faisal—adik kandung Bupati Batubara saat itu, Zahir—untuk bertemu di rumah makan Wong Kito, Desa Tanjung Tiram.
Pertemuan tersebut membahas pengadaan software agar dimasukkan ke dalam Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2021. Ilyas kemudian mengusulkan pengadaan software senilai Rp2 miliar kepada Bupati Zahir.
Harga software bervariasi, mulai Rp9 juta hingga Rp12 juta, bahkan ada yang Rp50 juta per paket. Bupati menyetujui usulan tersebut dengan rincian: 42 paket untuk SMP senilai Rp420 juta, dan 246 paket untuk SD senilai Rp1,722 miliar.
Software Lama, Kerugian Rp1,8 Miliar
Belakangan terungkap, software tersebut bukan produk baru. PT LED sudah membangunnya sebelum kontrak diteken dan hanya melakukan perubahan logo, warna, serta nama. Bahkan software itu sudah pernah dijual ke sejumlah sekolah di Sumatera Utara dan Aceh dengan harga Rp10 juta per paket.
Akibat pengadaan tersebut, aparat penegak hukum menemukan indikasi kerugian negara senilai Rp1,8 miliar.
(Red/Tim)


Print Halaman Ini
0 Komentar