Tindakan pendeportasian Imigrasi Belawan dilakukan berkaitan dengan menyalahgunakan izin tinggal berdasarkan pasal 122 huruf a UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Keterangan yang diperoleh Detik86news.com, KPC masuk ke Wilayah Indonesia menggunakan Bebas Visa Kunjungan (BVK), namun melakukan kegiatan bisnis yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimilikinya.
Berdasarkan peraturan keimigrasian, penggunaan Bebas Visa Kunjungan hanya diperuntukkan bagi kunjungan wisata.
Petugas Imigrasi Belawan lalu melakukan mendeportasi terhadap KPC melalui Bandara Internasional Kuala Namu, Deliserdang.
Disebutkan, berdasarkan peraturan keimigrasian penggunaan BVK hanya diperuntukkan bagi kunjungan wisata. Namun setelah dilakukan pemeriksaan ternyata KPC memiliki kegiatan bisnis di Indonesia, sehingga yang bersangkutan dilakukan tindakan pendeportasian.
Pendeportasian dilaksanakan oleh empat personel Tim Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Belawan melalui Bandara Internasional Kuala Namu, Deliserdang. Pendeportasian tersebut berjalan aman, tertib, serta lancar. (Jb)


Print Halaman Ini
0 Komentar