Instruksi Wali Kota Diabaikan? DPRD Medan Banyak Temukan Bangunan Tanpa Izin PBG

Medan, detik86news.com - Meski Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas telah menegaskan agar Dinas Perkimcitaru dan Satpol PP memperketat pengawasan serta menindak bangunan tanpa izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), namun di lapangan masih banyak bangunan  gedung, ruko, hingga perumahan yang berdiri tanpa dokumen izin tersebut.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan publik, apakah instruksi Wali Kota Medan benar dijalankan oleh jajarannya? Sebab, pelanggaran terlihat terang-terangan di sejumlah titik tanpa tindakan berarti.

Diantaranya bangunan ruko di Jalan Tengku Amir Hamzah, Kelurahan Sei Agul KecamatanMedan Barat, Jalan Perkutut Kelurahan Helvetia Tengah Kecamatan Medan Helvetia dan beberapa lokasi lainnya, di mana bangunan tengah dikerjakan meski diduga belum memiliki PBG. Ironisnya, aparat Perkimcitaru, Satpol-PP, Kecamatan dan Kelurahan terkesan menutup mata.

Anggota DPRD Kota MedanAntonius Devolusi Tumanggor S.Sos, menegaskan bahwa setiap pembangunan wajib memiliki izin PBG sebelum mulai dikerjakan.

“Perda No.28 Tahun 2002 sudah jelas mengatur soal bangunan gedung. Jika dilanggar, harus ada sanksi tegas dari Pemko Medan,” ujarnya kepada wartawan, Minggu (05/10/2025).

Politisi NasDem yang duduk di Komisi IV ini menilai lemahnya pengawasan dari Dinas Perkimcitaru dan Satpol-PP menjadi salah satu penyebab kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor perizinan tersebut .

“Kalau ada oknum yang membackup pembangunan tanpa izin, itu jelas pelanggaran serius dan harus segera ditindak tegas,” ucapnya.


Sementara itu, Plh Camat Medan BaratMaswan Harahap, mengaku akan meninjau lokasi. Sedangkan Lurah Sei AgulSurya Harahap, menyebut telah mengeluarkan surat imbauan kepada pemilik bangunan.(BR)

Posting Komentar

0 Komentar