Medan, detik86news.com - Kebisingan dari aktivitas live music di Coju Coffee, Jalan Bunga Cempaka, Kelurahan Padang Bulan Selayang III, Kecamatan Medan Selayang, menuai protes dari warga sekitar yang merasa terganggu kenyamanannya.
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi III DPRD Kota Medan, Salomo TR Pardede, meminta warga agar mengajukan surat pengaduan resmi ke DPRD Kota Medan agar permasalahan tersebut bisa ditindaklanjuti secara hukum dan prosedural.
“Terkait masalah gangguan akibat aktivitas kafe tersebut, kami sampaikan kepada warga bahwa ada tahapan dan mekanisme yang harus dilalui. Silakan warga membuat surat pengaduan agar kami dapat memanggil pihak Pemko Medan untuk berkomentar,” ujar Salomo, Senin (6/10/2025).
Politisi Partai Gerindra itu menegaskan, mengutarakan tidak dapat langsung memanggil Pemko Medan maupun pemilik usaha tanpa dasar hukum berupa surat persetujuan dari warga.
“Setelah surat diterima, kami akan menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan menghadirkan pihak-pihak terkait,” jelasnya.
Salomo juga mengingatkan bahwa DPRD berperan sebagai pengawas, bukan pengambil keputusan. Hasil pembahasan nantinya akan diserahkan kepada Pemko Medan sebagai pelaksana kebijakan.
“Kami hanya menjalankan fungsi pengawasan.Keputusan ada di tangan Pemko Medan,” tegasnya.
Sebelumnya, warga Jalan Bunga Cempaka menyampaikan keluhan keras terhadap gangguan yang ditimbulkan dari live music Coju Coffee. Aktivitas hiburan malam itu dinilai mengganggu ketenangan warga dan berlangsung hingga larut malam.
“Kami mohon Pemko Medan segera menertibkan Coju Coffee di Jalan Bunga Cempaka No. 3, karena telah menimbulkan ketidaknyamanan bagi warga sekitar,” ujar Richard Lingga, mewakili warga, kepada wartawan, Minggu (5/10/2025).
Kasus ini kembali menyoroti pentingnya pengawasan izin usaha dan pengendalian gangguan di kawasan pemukiman. Warga berharap agar Pemko Medan bertindak tegas, tidak hanya setelah adanya aduan formal, tetapi juga melalui patroli dan peninjauan langsung ke lapangan.(BR).


Print Halaman Ini
0 Komentar