![]() |
| Foto: Tia Ayu Anggraini.S.kom.,M.H |
MEDAN, DETIK86NEWS.COM – Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) DPRD Kota Medan menyatakan menerima dan menyetujui Rancangan Perubahan Peraturan DPRD Kota Medan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib dalam rapat paripurna DPRD Kota Medan, Selasa (20/1/2026).
Pendapat tersebut disampaikan oleh Tia Ayu Anggraini, S.Kom., M.H., yang mewakili Fraksi Gerindra saat menyampaikan pandangan fraksi terhadap hasil pembahasan Panitia Khusus (Pansus) perubahan tata tertib DPRD Kota Medan.
Menurut Fraksi Gerindra, tata tertib DPRD tidak hanya berfungsi sebagai aturan internal, tetapi juga menjadi fondasi utama dalam menjaga marwah dan kewibawaan lembaga legislatif daerah.
“Tata tertib DPRD bukan sekadar aturan internal, melainkan instrumen fundamental dalam menjamin kelancaran pelaksanaan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan secara tertib, efektif, dan bertanggung jawab,” ujar Tia Ayu Anggraini dalam rapat paripurna.
Lebih lanjut, Fraksi Gerindra menilai perubahan tata tertib tersebut telah melalui pembahasan yang komprehensif dan mencakup penyesuaian terhadap sejumlah pasal strategis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Fraksi Gerindra juga menilai perubahan Peraturan DPRD Kota Medan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib telah memenuhi aspek yuridis, sosiologis, dan filosofis sebagai landasan hukum pelaksanaan tugas DPRD.
Dengan disahkannya perubahan tata tertib tersebut, Fraksi Gerindra berharap DPRD Kota Medan dapat menjalankan fungsi dan kewenangannya secara lebih efektif, tertib, dan berwibawa dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat.
Rapat paripurna DPRD Kota Medan tersebut menjadi bagian dari rangkaian penyampaian pendapat fraksi-fraksi sebelum pengambilan keputusan terhadap perubahan Peraturan DPRD Kota Medan tentang Tata Tertib.(Jb).

Print Halaman Ini
0 Komentar