Fraksi PKS Nilai Perubahan Tatib DPRD Perkuat Fungsi Legislasi


Foto: Saiful Ramadan




MEDAN, DETIK86NEWS.COM – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Medan menilai perubahan Peraturan DPRD Kota Medan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib merupakan langkah strategis untuk memperkuat fungsi legislasi dan meningkatkan kinerja kelembagaan DPRD.

Pandangan tersebut disampaikan oleh Saiful Ramadan saat membacakan pendapat Fraksi PKS dalam rapat paripurna DPRD Kota Medan, Selasa (20/1/2026), dengan agenda penyampaian pandangan fraksi-fraksi terhadap rancangan perubahan tata tertib DPRD.

Menurut Fraksi PKS, perubahan tata tertib diperlukan agar aturan internal DPRD tetap selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, khususnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta regulasi terkait fungsi dan kewenangan DPRD.

“Perubahan peraturan DPRD ini merupakan wujud kepedulian DPRD Kota Medan dalam menegakkan tata tertib yang sesuai dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya,” ujar Saiful Ramadan dalam rapat paripurna.

Lebih lanjut, Fraksi PKS menilai proses pembahasan perubahan tata tertib telah melalui tahapan sinkronisasi dan penyesuaian regulasi secara cermat, sehingga diharapkan dapat menjadi pedoman kerja yang efektif bagi seluruh anggota DPRD Kota Medan.

Selain itu, PKS berharap perubahan tata tertib ini mampu mendorong optimalisasi peran DPRD, khususnya dalam percepatan penyelesaian rancangan peraturan daerah yang telah ditetapkan dalam program pembentukan peraturan daerah (Propemperda).

“Kami berharap target penyelesaian rancangan peraturan daerah yang telah diparipurnakan dapat direalisasikan dengan baik melalui tata tertib yang lebih tertib dan jelas,” tambahnya.

Dengan mempertimbangkan seluruh hasil pembahasan dan catatan yang disampaikan, Fraksi PKS secara resmi menyatakan menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan DPRD Kota Medan tentang Perubahan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib untuk disahkan menjadi Peraturan DPRD Kota Medan.

Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Kota Medan Drs. Wong Chun Sen, M.Pd.B., didampingi Wakil Ketua DPRD Kota Medan H. Rajudin Sagala, (Jb).

Posting Komentar

0 Komentar