Fraksi Golkar DPRD Medan Setujui Perubahan Tata Tertib Tahun 2026

dr. Dimas Sofani Lubis saat menyampaikan pandangan Fraksi Golkar
 

DETIK86NEW.COM, MEDAN – Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) DPRD Kota Medan menyatakan menerima dan menyetujui rancangan perubahan Peraturan DPRD Kota Medan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib untuk ditetapkan menjadi Peraturan DPRD Kota Medan Tahun 2026.

Sikap Fraksi Golkar tersebut disampaikan anggota DPRD Kota Medan, dr. Dimas Sofani Lubis, saat menyampaikan pendapat fraksi dalam rapat paripurna DPRD Kota Medan, Selasa (20/1/2026).

Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Kota Medan Drs. Wong Chun Sen, M.Pd.B., didampingi Wakil Ketua DPRD Kota Medan H. Rajudin Sagala.

Dalam pandangan Fraksi Golkar, tata tertib DPRD merupakan pedoman fundamental dalam pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat daerah. Oleh karena itu, perubahan tata tertib dinilai perlu dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap dinamika penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Selain itu, perubahan tata tertib tersebut bertujuan memperkuat efektivitas kelembagaan DPRD, meningkatkan peran alat kelengkapan dewan, serta mendorong peningkatan etika dan tanggung jawab anggota DPRD dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

Fraksi Golkar juga menegaskan bahwa perubahan Peraturan DPRD Kota Medan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib telah mengacu pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 18 Ayat (3), yang mengatur keberadaan DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat daerah.

“Perubahan tata tertib ini diharapkan menjadi landasan yang kokoh bagi DPRD Kota Medan dalam menjalankan perannya secara optimal, bersinergi dengan Pemerintah Kota Medan, serta mampu menjawab harapan dan aspirasi masyarakat secara lebih efektif dan berintegritas,” ujar dr. Dimas.

Setelah mencermati penjelasan pengusul serta laporan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Medan terkait perubahan tata tertib tersebut, Fraksi Golkar menyatakan menerima dan menyetujui rancangan perubahan peraturan dimaksud untuk ditetapkan menjadi Peraturan DPRD Kota Medan Tahun 2026.(Jb)

Posting Komentar

0 Komentar