![]() |
| Dr. Muhammad Afri Rizki Lubis, S.M., M.I.P., saat menyampaikan pendapat Fraksi Partai NasDem dalam rapat paripurna DPRD Kota Medan |
DETIK86NEWS.COM, MEDAN – Fraksi Partai NasDem DPRD Kota Medan menyatakan menerima dan menyetujui Rancangan Perubahan Peraturan DPRD Kota Medan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib untuk disahkan menjadi peraturan DPRD.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Dr. Muhammad Afri Rizki Lubis, S.M., M.I.P., saat menyampaikan pendapat Fraksi Partai NasDem dalam rapat paripurna DPRD Kota Medan, Selasa (20/1/2026). Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Kota Medan Drs. Wong Chun Sen, M.Pd.B., didampingi Wakil Ketua DPRD Kota Medan H. Rajudin Sagala.
Dalam penyampaiannya, Fraksi NasDem menyampaikan apresiasi kepada Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Medan yang telah melakukan pembahasan dan kajian terhadap rancangan perubahan Tata Tertib tersebut.
Menurut Afri Rizki, perubahan Tata Tertib DPRD Kota Medan difokuskan pada sejumlah pasal penting, antara lain Pasal 10 ayat 3 dan ayat 4, Pasal 57 ayat 5, serta Pasal 100, yang berkaitan dengan mekanisme pembentukan peraturan daerah, penguatan kelembagaan, serta penyesuaian alat kelengkapan dewan.
Lebih lanjut, Fraksi NasDem menilai perubahan Tata Tertib ini diharapkan mampu mewujudkan efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah melalui pelaksanaan hak, kewajiban, wewenang, dan fungsi DPRD Kota Medan.
“Perubahan tata tertib ini diharapkan dapat mendukung peningkatan kinerja DPRD dalam menjalankan perannya serta berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat Kota Medan,” ujarnya.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, Fraksi Partai NasDem DPRD Kota Medan secara resmi menyatakan menerima dan menyetujui Rancangan Perubahan Peraturan DPRD Kota Medan tentang Tata Tertib untuk disahkan. (JB)

Print Halaman Ini
0 Komentar