KARO, DETIK86NEWS.COM - Polres Tanah Karo menerima kegiatan supervisi dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara dalam rangka analisa dan evaluasi (Anev) kinerja tahun 2025 pada satuan wilayah jajaran Rayon 3. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Pur Pur Sage Mapolres Tanah Karo, Kamis (29/1) sekitar pukul 10.00 WIB.
Supervisi ini diikuti oleh jajaran Polres Tanah Karo, Polres Dairi, Polres Pakpak Bharat, Polres Pematang Siantar, dan Polres Simalungun. Tim supervisi Ditreskrimsus Polda Sumut dipimpin langsung oleh Kabag Bin Ops (KBO) Ditreskrimsus Polda Sumut, AKBP Dr. Herwansyah Putra, S.H., M.Si.
Kedatangan tim supervisi disambut langsung oleh Kapolres Tanah Karo, AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si., didampingi Kasat Reskrim AKP Eriks R, S.T, serta pejabat personel Satreskrim Polres Tanah Karo dan Polres Rayon 3.
Dalam sambutannya, Kapolres Tanah Karo AKBP Pebriandi Haloho menyampaikan harapannya agar kegiatan anev ini dapat memberikan masukan dan evaluasi yang konstruktif bagi pelaksanaan tugas ke depan, khususnya di awal tahun dengan diberlakukannya KUHP dan KUHAP yang baru.
“Saya berharap melalui supervisi dan evaluasi dari tim Ditreskrimsus ini, kami dapat memperoleh informasi dan masukan yang bermanfaat untuk mendukung pelaksanaan tugas penyidikan, sehingga fungsi reserse kriminal khusus dapat berjalan lebih optimal,” ujar Kapolres.
Kapolres juga mengajak seluruh personel Satreskrim yang hadir untuk memanfaatkan momentum tersebut dengan sebaik-baiknya. Ia menekankan agar para penyidik aktif bertanya dan berdiskusi dengan tim supervisi terkait pelaksanaan tugas dan perkembangan penanganan perkara.
“Saya berharap personel Satreskrim dapat menjadikan kegiatan ini sebagai momentum yang baik untuk menambah pemahaman dan meningkatkan kualitas kinerja, khususnya dalam menghadapi dinamika dan tantangan penegakan hukum ke depan,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua Tim Supervisi AKBP Dr. Herwansyah Putra dalam arahannya menjelaskan bahwa kegiatan anev bertujuan untuk mengevaluasi pelaksanaan tugas fungsi reserse kriminal khusus di wilayah jajaran Rayon 3, sekaligus memberikan penguatan dan penyamaan persepsi dalam penanganan perkara.
Ia menekankan kepada seluruh penyidik agar tidak menunda penyelesaian perkara, khususnya perkara-perkara kriminal khusus, serta mengoptimalkan pemanfaatan EMP (Electronic Management Penyidikan) sebagai bagian dari modernisasi dan transparansi proses penyidikan.
Melalui kegiatan supervisi ini, diharapkan kinerja penyidik di jajaran Polda Sumut, khususnya di wilayah Rayon 3, dapat semakin profesional, akuntabel dan responsif dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat.(JB).
#polrestanahkaro
#kapolrestanahkaro
#humaspolrestanahkaro
#satreskrimpolrestanahkaro

Print Halaman Ini
0 Komentar