![]() |
| Foto : Sutarto Sekretaris DPD PDI Perjuangan Sumatera Utara. (ft : dok) |
MEDAN, DETIK86NEWS.COM – Wacana perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah kembali mengemuka di tingkat nasional. Usulan agar pilkada digelar secara tidak langsung melalui DPRD menuai pro dan kontra, termasuk penolakan tegas dari Wakil Ketua DPRD Sumatera Utara, Sutarto, yang menilai sistem tersebut sebagai kemunduran demokrasi.
Sikap itu disampaikan Sutarto dalam rilis tertulis kepada awak media, Jumat (9/1/2026). Sutarto yang juga menjabat Sekretaris DPD PDI Perjuangan Sumatera Utara menegaskan, pilkada tidak langsung bertentangan dengan prinsip demokrasi yang menempatkan rakyat sebagai pemegang kedaulatan.
“Pemberlakuan pilkada melalui jalur DPRD menggerus semangat reformasi dan makna demokrasi itu sendiri. Ini merupakan suatu kemunduran dalam berdemokrasi, karena kita justru semakin surut ke belakang,” ujarnya.
Menurut Sutarto, kembali menguatnya wacana tersebut tidak lepas dari belum adanya peta jalan atau roadmap sistem politik jangka panjang yang konsisten dan berkelanjutan bagi Indonesia. Padahal, demokrasi yang sehat, kata dia, harus dibangun di atas pelibatan aktif rakyat dalam menentukan pemimpinnya.
“Ketika kekuasaan hanya bertumpu pada elite dan rakyat hanya menjadi penonton, maka nilai demokrasi itu patut dipertanyakan,” katanya.
Ia menilai mekanisme pilkada tidak langsung berpotensi melahirkan dominasi elite politik serta mengurangi makna demokrasi substantif. Selain itu, kondisi tersebut dinilai dapat membuka ruang terjadinya distorsi politik dalam proses pengambilan keputusan publik.
Karena itu, Sutarto mendorong seluruh elemen bangsa untuk membangun konsensus nasional guna merumuskan roadmap sistem demokrasi Indonesia yang berlandaskan nilai-nilai Pancasila dan menjamin kedaulatan rakyat tetap terjaga.
Sutarto yang juga berlatar belakang akademisi menegaskan bahwa pelaksanaan pilkada langsung memiliki dasar konstitusional yang kuat. Ia mengacu pada Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945 hasil amandemen yang menyatakan kepala daerah dipilih secara demokratis.
Selain itu, Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 mengatur bahwa pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali. Sutarto juga merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 110/PUU-XXII/2025 yang menegaskan bahwa pilkada merupakan bagian dari rezim pemilu.
“Jika pilkada adalah pemilu dan pemilu wajib dilaksanakan secara langsung, maka makna ‘dipilih secara demokratis’ dalam Pasal 18 ayat (4) tidak dapat berdiri sendiri, melainkan terikat secara organik dengan ketentuan Pasal 22E ayat (1),” jelasnya.
Lebih lanjut, Sutarto meyakini mayoritas masyarakat Indonesia menolak pilkada tidak langsung. Ia mengutip hasil survei nasional LSI Denny JA yang menunjukkan sebanyak 66,1 persen responden menyatakan tidak setuju kepala daerah dipilih oleh DPRD. Sementara 28,6 persen menyatakan setuju dan 5,3 persen menyatakan tidak tahu atau tidak menjawab.
“Survei ini menjadi potret pendapat publik yang tidak boleh diabaikan. Ini menunjukkan bahwa mayoritas rakyat menolak pilkada melalui jalur DPRD,” pungkasnya. ( JB)


