-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pedagang Pasar Sambas Menolak Pengosongan, DPRD Medan Desak Solusi Manusiawi

04 Februari 2026 | Rabu, Februari 04, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-02-04T02:15:06Z

MEDAN,DETIK86NEWS.COM - Sejumlah pedagang di Pasar Sambas lantai 2 menolak meninggalkan lapak mereka terhitung mulai Rabu (4/2/2026). Penolakan ini memuncak setelah pedagang merasa sosialisasi pengosongan dilakukan secara mendadak dan belum ada kompensasi yang jelas.

Hal ini terungkap saat rapat antara pedagang dengan DPRD Kota Medan dan PUD Pasar Medan, Selasa (3/2/2026), di Ruang Komisi 3 DPRD Medan. Rapat dipimpin oleh Anggota Komisi 3, Agus Setiawan, dengan kehadiran Direktur Utama PUD Pasar Medan, Anggia Ramadhan, beserta jajaran direksi dan perwakilan pedagang.

"Jika pengosongan dilakukan, kami minta ada kompensasi yang layak. Sebagian dari kami sudah puluhan tahun berjualan di sini, ada juga yang pindahan dari Pasar Hongkong dan telah membayar retribusi,” ujar para pedagang.

Para pedagang juga menolak relokasi ke enam pasar yang disiapkan, yaitu Pasar Sukaramai, Pasar Halat, Pasar Bakti, Pasar Pusat Pasar, Pasar Sambu, dan Pasar Glugur. Menurut mereka, pasar-pasar tersebut sepi dan tidak layak.

“Saya sudah cek, pasar-pasar itu justru tidak layak dan sepi. Kami minta ada solusi atas nasib kami,” keluh Ayin, salah satu pedagang.

Kekhawatiran pedagang lain, Linda, terkait modal besar yang sudah dikeluarkan untuk stok barang menghadapi Imlek, Ramadan, dan Idulfitri. “Jangan pengosongannya dilakukan sesingkat itu. Modal sudah tertanam, kasihan kami,” tambahnya.

Menanggapi hal ini, Agus Setiawan dari PDI Perjuangan mendesak adanya solusi manusiawi. Ia menilai pengosongan dalam hitungan hari sangat tidak realistis. “Tangguhkan dulu, beri tenggang waktu agar pedagang bisa berjualan sampai Lebaran. Jangan dipaksa pindah begitu saja,” tegas Agus.

Agus juga mengingatkan PUD Pasar agar mengawasi adanya oknum yang memanfaatkan situasi. “Sudah ada oknum yang menawarkan lapak jualan di sekitar Pasar Sambas. PUD Pasar harus cek dan awasi agar pedagang tidak semakin susah,” tambahnya.

Sementara itu, Direktur Utama PUD Pasar Medan, Anggia Ramadhan, menegaskan pihaknya telah menyurati berbagai instansi strategis untuk memohon penangguhan pengosongan gedung. Langkah ini diambil merespons perintah pengosongan dari pihak penggugat yang jatuh pada 4 Februari 2026.

“Kami berupaya maksimal menyampaikan aspirasi pedagang ke pihak penggugat. Intinya memohon waktu untuk menunda pengosongan. Kami memahami beban moral dan materiil pedagang saat ini,” jelas Anggia.

Anggia menambahkan, pihaknya mengimbau pedagang untuk tetap memilih lokasi relokasi di bawah naungan PUD Pasar agar tetap menjadi pedagang formal dan tidak berjualan di badan jalan.

“Kami mohon kerja sama pedagang agar tidak berjualan di bahu jalan demi ketertiban bersama,” pungkasnya.(BR).


Iklan

 


 
tutup Iklan
tutup Iklan
×
Berita Terbaru Update