![]() |
| Polsek Tigapanah menyelesaikan dugaan tindak pidana penganiayaan melalui RJ |
KARO, DETIK86NEWS.COM - Unit Reskrim Polsek Tigapanah menyelesaikan perkara dugaan tindak pidana penganiayaan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ), sebagai bentuk pendekatan hukum yang mengedepankan penyelesaian secara kekeluargaan dan pemulihan hubungan para pihak.
Perkara tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 Ayat (1) KUHP, terjadi pada Minggu(8/2) sekira pukul 01.00 WIB di Desa Mulawari, Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo, tepatnya di lokasi SPBU Mulawari.
Dalam peristiwa itu, korban RSS(24), pelajar/mahasiswa, warga Kabupaten Simalungun, melaporkan dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh terlapor berinisial DAC(18), juga pelajar/mahasiswa, warga Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo.
Kapolsek Tigapanah, Dedy S. Ginting, S.H., melalui Kanit Reskrim Ipda Elwin Aprians Hutagaol, S.H, menjelaskan bahwa setelah melalui proses penyelidikan dan mediasi yang difasilitasi oleh Unit Reskrim, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara damai.
“Antara korban dan terlapor telah melaksanakan perdamaian secara kekeluargaan. Korban juga telah menyatakan menerima penyelesaian tersebut dan mengajukan permohonan pencabutan laporan,” ujar Kanit.
Ia menambahkan, kesepakatan damai tersebut dituangkan dalam Berita Acara Perdamaian dan Berita Acara Wawancara lanjutan terhadap korban. Dengan adanya pencabutan laporan serta kesepakatan kedua belah pihak tanpa adanya paksaan, maka perkara diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice.
Menurut Ipda Elwin, pendekatan RJ merupakan bentuk komitmen Polri dalam mengedepankan keadilan yang humanis, terutama terhadap perkara-perkara tertentu yang memenuhi syarat untuk diselesaikan di luar persidangan.
“Restorative Justice bukan berarti mengabaikan hukum, tetapi memberikan ruang penyelesaian yang lebih adil, proporsional, dan memulihkan hubungan sosial di tengah masyarakat,” tegasnya.
Polsek Tigapanah berharap penyelesaian secara damai ini menjadi pelajaran bagi kedua belah pihak serta masyarakat luas agar lebih mengedepankan penyelesaian masalah secara bijak dan tidak mudah terprovokasi oleh situasi yang dapat berujung pada tindak pidana.(JB).
#polrestanahkaro
#kapolrestanahkaro
#humaspolrestanahkaro
#polsektigapanah Melalui Restorative Justice

