![]() |
| Binsar Simarmata (ft) |
MEDAN, DETIK86NEWS.COM - Anggota Komisi II DPRD Kota Medan, Binsar Simarmata minta pihak perusahaan membayar kewajiban Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para buruh tepat waktu.
"Kita minta kepada seluruh perusahaan yang ada di Medan untuk membayar kewajiban THR untuk para buruhnya tepat waktu. Artinya, tidak boleh diperlama-lama atau tidak dibayarkan. Karena itu hak normatif pekerja yang wajib dipenuhi sesuai ketentuan perundang-undangan," kata Binsar Simarmata, Minggu (1/3/2026).
Politisi Partai Persatuan Indonesia (Perindo) itu, berpedoman pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Tahun 2016 Nomor 6, yang mengatur bahwa THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum lebaran.
Dalam kesempatan itu, Binsar Simarmata juga mengingatkan kepada Dinas ketenagakerjaan (Disnaker) Medan untuk memastikan kepatuhan perusahaan untuk membayarkan kewajiban THR kepada para buruhnya.
Selain itu, Binsar Simarmata juga menyarankan kepada Disnaker Medan untuk membuka layanan pengaduan bagi para buruh atau pekerja yang tidak mendapatkan THR dari perusahaan tempat mereka bekerja.
"Sekali lagi saya selaku anggota DPRD Kota Medan dan duduk di Komisi II dan memang ini jadi tupoksi Komisi II, perlu saya ingatkan kalau perusahaan tidak boleh menjadikan momentum hari raya sebagai alasan keterlambatan atau kesulitan pembayaran. Karena pembayaran THR bukan kewajiban mendadak," ujarnya.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan, Ramadhan, menyebut pihaknya masih menunggu Surat Edaran (SE) resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI terkait teknis dan jadwal pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) 2026.
Ia mengatakan, jika merujuk pada tahun-tahun sebelumnya, batas paling lambat pembayaran THR adalah H-7 Hari Raya IdulFitri.
Sembari menunggu edaran, Ramadhan juga mengimbau perusahaan-perusahaan di Kota Medan agar patuh terhadap aturan pembayaran THR. (BR).
