![]() |
| Paul Mei Anton Simajuntak (ft) |
MEDAN,DETIK86NEWS.COM - Penurunan tarif parkir yang diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Peninjauan Besaran Tarif Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum ternyata belum berjalan di lapangan.
Pantauan Wartawan Selasa (3/3/2026), sejumlah lokasi parkir di Kota Medan masih tetap memberlakukan dan mengutip dengan tarif lama dengan besaran Rp 5.000 untuk roda empat. Selain itu, pengutipan itu pun tidak disertakan dengan karcis parkir.
Ironisnya, tarif parkir yang masih menggunakan tarif lama dialami oleh Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak. Dikatakannya, saat dirinya hendak membeli obat di lima tempat dan lima kali pula dimintai uang parkir.
"Saya mau beli obat lalu parkir di Jalan Sumatera, pindah ke Jalan Asia, lalu ke Jalan Thamrin, dikutip Rp 5.000 per sekali parkir. Untuk mencari obat saja sudah harus bayar parkir Rp 25 ribu," kata politisi PDI Perjuangan tersebut.
Sebagai partai "yong cilik" Paul Simanjuntak mendukung diturunkannya tarif parkir yang tadinya Rp 5.000 turun menjadi Rp 4.000 untuk kendaraan roda empat.
Menurut Paul Simanjuntak, diturunkannya tarif parkir memang ada baiknya. Namun, dari sisi PAD (Pendapatan Asli Daerah) hendaknya jangan sampai terlalu turun. Paul Simanjuntak berharap melalui cara tender nanti bisa menaikkan target PAD melalui parkir tepi jalan.
Perwal Nomor 9 Tahun 2026 Tahun 2026 tentang Peninjauan Besaran Tarif Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum menyebutkan bahwa tarif parkir sepeda motor sebelumnya Rp 3.000 diturunkan menjadi Rp 2.000. Sementara tarif parkir mobil dari Rp 5.000 menjadi Rp 4.000.(BR).
