Notification

×

Indeks Berita

Tag Terpopuler

✕ Tutup Iklan

Dishub Medan Pastikan Penurunan Tarif Parkir Sesuai Perda No 1/2024

03 Maret 2026 | Selasa, Maret 03, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-03-03T13:08:42Z
Komisi IV DPRD Kota Medan gelar Rapat Dengar Pendapat bersama Dishub


MEDAN, DETIK86NEWS.COM  - Dinas Perhubungan Kota Medan pastikan penurunan tarif parkir di Kota Medan dari Rp 5.000 menjadi Rp 4.000 untuk kendaraan roda empat dan Rp 2.000 untuk kendaraan roda dua sesuai Peraturan Wali Kota Medan Nomor 9 Tahun 2026 tentang Peninjauan Besaran Tarif Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum tidak melanggar aturan yang ada.

"Penurunan tarif parkir ini sama sekali tidak melanggar aturan yang tertuang di Perda Nomor 1 Tahun 2024," ucap Plt Kadis Perhubungan Kota Medan Suriono SSiT MT didampingi Kabid Parkir, Kesmedi saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi IV DPRD Kota Medan di gedung DPRD Medan, Selasa (3/3/2026).

Dijelaskan Suriono, RDP dipimpin Ketua Komisi IV, Paul Mei Anton Simanjuntak dan dihadiri sejumlah Anggota Komisi seperti Edwin Sugesti Nasution, Jusup Ginting, Ahmad Afandi, dan Zulham Efendi.

Dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024 Pasal 66 ayat 1 dijelaskan bahwa struktur dan besaran tarif retribusi jasa umum yang tercantum dalam lampiran 1 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Perda tersebut.

"Di ayat 2 dijelaskan bahwa tarif retribusi ditinjau kembali paling lama 3 hari. Artinya, 1 hari setelah Perda itu diterbitkan pun tarif retribusi sudah dapat ditinjau kembali," ujarnya.

Anggota Komisi IV DPRD Medan, Edwin Sugesti, mempertanyakan dasar Pemko Medan dalam menetapkan penurunan tarif parkir dari Rp 5.000 menjadi Rp 4.000 untuk kendaraan roda empat dan dari Rp 3.000 menjadi Rp 2.000 untuk kendaraan roda dua melalui Perwal Nomor 9 Tahun 2026.

Setelah mendapatkan penjelasan dari Plt Kadishub Medan, Edwin Sugesti pun mengatakan bahwa seyogiyanya Pemko Medan tetap perlu berkoordinasi dengan DPRD Medan dalam menentukan besaran tarif parkir terbaru. (BR).

 
tutup Iklan
tutup Iklan