![]() |
| Wakil Ketua DPRD Medan Hadi Suhendra saat gelar RDP |
Medan, detik86news.com - Wakil Ketua DPRD Kota Medan, Hadi Suhendra berang usia mengetahui polemik pengelolaan Pasar Petisah Kota Medan, karena Dirut PUD Pasar Kota Medan, Anggia Ramadhan SE MSi gegabah tidak memperpanjang pengelolaan Pasar Petisah.
"Harusnya Dirut PUD Pasar Kota Medan memanggil terlebih dahulu pengelola Pasar Petisah sebelum izin pengelolaannya tidak diperpanjang," ujar Hadi Suhendra saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi 3 DPRD Kota Medan dengan Direksi PUD Pasar Kota Medan, Senin (4/6/2026).
Menurut Hadi Suhendra seharusnya Direksi PUD Pasar Kota Medan memanggil pengelola Pasar Petisah dan diajak diskusi sebelum izin pengelolaan Pasar Petisah itu berakhir.
"Saya rasa, sebelum Pak Dirut mengganti pengelola Pasar Petisah, eloknya panggil dululah mereka, diajak diskusi dengan baik. Bisa gak, mereka ikut peraturan. Kecuali, mereka sudah dipanggil, namun mereka gak mampu, itu lain cerita," paparnya.
Komisi 3 DPRD Kota Medan menggelar RDP terkait izin pengelolaan Pasar Petisah lantai 1,2 dan 3 yang tidak diperpanjang, sehingga hal itu menjadi polemik.
Dirut PUD Pasar Kota Medan, Anggia Ramadhan SE MSi mengungkapkan di klausul kerjasama pengelolaan Pasar Petisah itu, disebutkan dalam pasal 3 ayat 1 terkait kerjasama kedua belah pihak. Bahwa, izin pengelolaannya terhitung sejak 15 Januari 2025 hingga satu tahun ke depan. Sedangkan perjanjian kerjasamanya selama tiga tahun.
"Secara administrasi memang saya pertanyakan. Kenapa SK direksinya satu tahun tapi ada perjanjian yang lebih tinggi hingga tiga tahun," ungkap Anggia dalam RDP itu.
Atas dasar itulah, Anggia menambahkan, pihaknya tidak memperpanjang izin pengelolaan Pasar Petisah itu. (BR).
