Notification

×

Indeks Berita

Tag Terpopuler

✕ Tutup Iklan

Ancam Sebar Video Pribadi, Pria di Labusel Dibekuk Sat PPA PPO Polres Karo

07 Mei 2026 | Kamis, Mei 07, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-05-07T01:31:45Z
Polres Karo mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana pornografi



Kabanjahe, Karo, detik86news.com - Kasus dugaan tindak pidana pornografi dan penyebaran konten bermuatan asusila kembali terjadi di wilayah Kabupaten Karo. Seorang pria berinisial A.S. (35), warga Labuhanbatu Selatan, diamankan aparat kepolisian setelah diduga menyebarkan video pribadi milik korban berinisial L. (37).

Peristiwa tersebut terjadi pada Senin(30/3/2026) sekitar pukul 11.00 WIB. Saat itu, korban tengah berada di kedai kopi miliknya di Kecamatan Kabanjahe. Korban kemudian diberitahu oleh suaminya bahwa ia menerima kiriman video melalui aplikasi WhatsApp dari nomor yang mengatasnamakan tersangka.

Video tersebut berisi rekaman pribadi korban dengan durasi 12 menit 11 detik dan 19 menit 50 detik. Tidak hanya itu, tersangka juga diduga mengancam akan menyebarluaskan video tersebut kepada publik. Bahkan, beberapa anggota keluarga korban disebut telah menerima kiriman serupa.

Merasa dirugikan dan keberatan atas tindakan tersebut, korban segera melaporkan kejadian itu ke Polres Karo untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Menindak lanjuti laporan tersebut, penyidik dari Satuan Reserse PPA & PPO Polres Karo langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, termasuk memeriksa korban, saksi-saksi, serta mengamankan barang bukti.

Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan tersangka A.S. yang kemudian mengakui perbuatannya terkait dugaan tindak pidana pornografi dan penyebaran konten asusila.

Barang bukti yang turut diamankan berupa satu unit handphone merek Infinix Smart 9 HD berwarna silver beserta nomor SIM card yang digunakan untuk mengirimkan video tersebut.

Kapolres Karo, AKBP Pebriandi Haloho, S.H, S.I.K, M. Si, melalui Kasat PPA PPO Iptu Tina, S.H, M.H, menyampaikan bahwa pihaknya akan menindak tegas pelaku sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 35 Jo Pasal 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi serta Pasal 45 Jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” ujarnya.

Iptu Tina, juga mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan teknologi informasi serta tidak menyalahgunakannya untuk tindakan yang melanggar hukum dan merugikan orang lain.

Kasus ini masih dalam penanganan lebih lanjut oleh pihak kepolisian guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.(JB)


#polreskaro

#kapolreskaro

#humaspolreskaro

 
tutup Iklan
tutup Iklan