![]() |
| Anggota DPRD Kota Medan El Barino Shah SH MH |
Medan, detik86news.com – Anggota DPRD Kota Medan yang tergabung dalam Panitia Khusus (Pansus) Pendapatan Asli Daerah (PAD), El Barino Shah SH MH, mendesak Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH), camat, lurah, hingga kepala lingkungan (kepling) untuk lebih fokus meningkatkan pelayanan kebersihan di tengah masyarakat.
Menurut El Barino, persoalan sampah masih menjadi salah satu keluhan utama warga di berbagai wilayah Kota Medan. Minimnya fasilitas pendukung kebersihan, seperti tempat pembuangan sementara (TPS), serta keterlambatan pengangkutan sampah oleh petugas dinilai masih sering terjadi.
“Selama ini banyak masyarakat mengeluhkan masalah sampah karena masih minimnya fasilitas pendukung, seperti tidak tersedianya TPS di sejumlah wilayah. Selain itu, keterlambatan pengangkutan sampah juga kerap menjadi persoalan di lingkungan masyarakat,” ujar El Barino, Kamis (21/5/2026).
Politisi tersebut menegaskan, peningkatan kualitas pelayanan kebersihan merupakan langkah penting untuk mendorong kesadaran masyarakat dalam membayar retribusi sampah. Menurutnya, masyarakat akan lebih bersedia memenuhi kewajiban membayar retribusi apabila pelayanan yang diberikan pemerintah berjalan dengan baik.
“Pelayanan harus maksimal. Jika pelayanan kebersihan semakin baik, masyarakat tentu akan lebih berkenan membayar retribusi sampah,” katanya.
El Barino menilai, tanggung jawab menjaga kebersihan lingkungan tidak hanya berada di pundak DLH, tetapi juga seluruh jajaran Pemko Medan, mulai dari tingkat kecamatan hingga lingkungan. Karena itu, ia meminta seluruh aparatur pemerintah daerah bersinergi dalam menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat.
“Jangan ada lagi sampah yang berserakan di lingkungan permukiman warga. Pemko harus memastikan tersedianya fasilitas kebersihan yang memadai, seperti TPS dan bak sampah di setiap wilayah yang membutuhkan,” tegasnya.
Lebih lanjut, El Barino mengatakan bahwa peningkatan pelayanan kebersihan juga berpotensi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi persampahan melalui Wajib Retribusi Sampah (WRS).
Ia mengungkapkan, selama ini masih banyak warga yang rutin membayar iuran sampah kepada petugas, namun belum tercatat secara resmi sebagai WRS dan tidak menerima bukti pembayaran atau kwitansi resmi.
“Kondisi ini harus menjadi perhatian. Ke depan, warga yang selama ini membayar retribusi sampah tanpa kwitansi perlu didata dan dimasukkan sebagai Wajib Retribusi Sampah yang resmi,” ujarnya.
Untuk mendukung optimalisasi penerimaan daerah dari sektor persampahan, El Barino juga mendorong peran aktif lurah dan kepala lingkungan dalam melakukan pendekatan persuasif kepada masyarakat agar bersedia menjadi peserta WRS.
“Melalui pendekatan yang baik dari lurah dan kepling, masyarakat dapat diberikan pemahaman mengenai pentingnya retribusi sampah. Dengan demikian, jumlah Wajib Retribusi Sampah dapat terus meningkat dan berdampak pada bertambahnya PAD Kota Medan,” pungkasnya.(BR).
