![]() |
| Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Muhibuddin, SH.,M.H foto bersama dengan pasangan suami isteri yang penyelesaian perkara KDRT dengan Restorative Justice di Kabupaten Labuhanbatu. |
MEDAN, detik86news.com - Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Muhibuddin, SH.,MH kembali menerapkan keadilan restoratif atau Restorative Justice (RJ) dalam penyelesaian perkara KDRT di Kabupaten Labuhanbatu.
Penerapan RJ diputuskan setelah ekspose virtual perkara pada Senin (13/7/2026) di lantai II Kejati Sumut. Hadir Wakajati Eko Adhyaksono, Aspidum Suhendri, dan jajaran Pidum bersama Kajari Labuhanbatu.
Perkara terjadi pada Selasa (22/4/2026) di Dusun VI Desa Cinta Makmur, Kecamatan Panai Hulu. Tersangka Muhammad Ramadhan menampar istrinya Aida Nurjannah hingga luka ringan karena cekcok. Atas kejadian itu tersangka disangkakan Pasal 44 Ayat (1) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.
Dalam proses RJ, tersangka meminta maaf secara ikhlas dan korban memaafkan. Keduanya sepakat berdamai tanpa syarat. Tokoh masyarakat melalui Kepala Dusun juga memohon perkara diselesaikan di kejaksaan agar rumah tangga kembali harmonis.
"Penanganan perkara pidana saat ini harus mengedepankan keadilan dan pendekatan restoratif yaitu pemulihan. Tidak semua perkara harus disikapi dengan pemenjaraan. Ini perkara rumah tangga, kami melihat itikad baik di dalamnya," kata Muhibuddin.
Dengan RJ, proses hukum dihentikan dan suami istri diharapkan dapat melanjutkan kehidupan berkeluarga secara harmonis.
Penerapan RJ ini sesuai Perja No. 15 Tahun 2020 tentang Penyelesaian Perkara Tindak Pidana melalui Keadilan Restoratif.(JB).
