Notification

×

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Divonis Bebas, Komisi I DPRD Medan Minta Jabatan Eselon II Erwin Saleh Dipulihkan

28 Agustus 2026 | Jumat, Agustus 28, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-08-28T09:13:14Z
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Medan, Muslim Harahap (ft).


MEDAN, detik86news.com  Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Medan, Muslim Harahap, meminta Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas memulihkan hak kepegawaian Erwin Saleh, termasuk memberikan jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPT) atau setingkat Eselon II setelah mantan Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan itu divonis bebas dalam perkara dugaan korupsi Medan Fashion Festival (MFF) 2024.

Muslim menyampaikan permintaan tersebut setelah Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan menyatakan Erwin Saleh tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Kita meminta saudara Wali Kota Medan untuk mengembalikan JPT Pratama atau jabatan Eselon II bagi Erwin Saleh. Mengingat yang bersangkutan dinyatakan tidak bersalah dan telah divonis bebas oleh PN Medan,” kata Muslim Harahap kepada wartawan, Rabu (26/8/2026) malam.

Menurut Muslim, putusan tersebut juga memerintahkan pemulihan hak Erwin dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya serta memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan setelah putusan dibacakan.

Karena jabatan Kepala Dinas Perhubungan Medan kini telah diisi pejabat lain, Muslim menyebut Pemko Medan dapat memberikan jabatan Eselon II lain yang masih kosong.

“Saat ini ada beberapa jabatan Eselon II yang kosong di Pemko Medan. Wali Kota Medan berhak menentukan jabatan Eselon II mana yang akan diamanahkan kepada Erwin Saleh. Jadi tidak harus kembali menjadi Kadishub Medan,” ujarnya.

Muslim juga meminta JPU segera melaksanakan putusan bebas tersebut setelah salinan putusan diterima.

“Erwin Saleh berhak dipulihkan nama baiknya dan mendapatkan kembali hak-haknya, baik haknya sebagai warga negara yang terbebas dari tuntutan hukum maupun hak-haknya sebagai seorang ASN,” katanya.

Dalam perkara yang sama, mantan Kepala Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan, Benny Iskandar Nasution, divonis empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan. Benny juga dihukum membayar uang pengganti Rp897 juta subsider satu tahun penjara.(BR).

 
tutup Iklan
tutup Iklan