![]() |
| Rapat Paripurna DPRD Kota Medan dengan agenda penyampaian rekomendasi peningkatan PAD dan penertiban aset daerah kepada Wali Kota Medan, Senin (24/8/2026). |
MEDAN, detik86news.com — DPRD Kota Medan merekomendasikan Pemerintah Kota (Pemko) Medan melakukan audit investigatif terhadap perangkat daerah dan pelaku usaha untuk mengungkap dugaan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak dan retribusi.
Rekomendasi tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Medan dengan agenda penyampaian rekomendasi peningkatan PAD dan penertiban aset daerah kepada Wali Kota Medan, Senin (24/8/2026).
Selain persoalan PAD, DPRD juga meminta Pemko Medan menertibkan aset daerah yang masih dikuasai atau dimanfaatkan pihak lain.
Dalam rekomendasinya, DPRD menekankan perlunya langkah konkret untuk memastikan pengelolaan pajak dan retribusi berjalan sesuai ketentuan serta mencegah kebocoran penerimaan daerah yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah.
Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas meminta seluruh perangkat daerah menindaklanjuti rekomendasi DPRD secara konkret, terukur, dan berkelanjutan.
“Kita harus memastikan setiap potensi penerimaan daerah dapat dikelola secara optimal, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum,” kata Rico.
Menurutnya, penertiban aset juga harus didukung sistem pengelolaan yang tertib dan modern, dengan data yang akurat serta dapat dipertanggungjawabkan.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Medan Wong Chun Sen, didampingi Wakil Ketua DPRD Rajudin Sagala dan Zulkarnain. Rekomendasi DPRD kemudian disampaikan secara resmi kepada Wali Kota Medan untuk ditindaklanjuti.( BR).
