MEDAN,detik86news.com — Anggota DPRD Kota Medan Janses Simbolon kecewa karena Camat Medan Marelan dan Lurah Terjun tidak hadir dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Kota Medan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum di Komplek UKA, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan, Minggu (30/8/2026).
Menurut Janses, ketidakhadiran kedua pejabat tersebut membuat sejumlah keluhan masyarakat tidak dapat ditanggapi secara langsung. Persoalan yang disampaikan warga antara lain belum terisinya jabatan Kepala Lingkungan 13 Kelurahan Terjun dan masih adanya warga yang belum menerima bantuan sosial.
“Seharusnya selaku pimpinan, Camat Marelan dan Lurah Terjun sudah siap meluangkan waktu untuk masyarakat,” kata Janses, anggota DPRD Medan dari Fraksi Hanura.
Ia menilai kegiatan Sosperda seharusnya menjadi momentum bagi aparatur kecamatan dan kelurahan untuk mendengar langsung persoalan yang dihadapi masyarakat sekaligus menunjukkan kinerja pelayanan publik.
Janses juga meminta Wali Kota Medan mengevaluasi kinerja bawahannya apabila dinilai tidak mampu menjalankan tugas untuk kepentingan masyarakat.
Dalam kegiatan tersebut, Janses turut menjelaskan bahwa Perda Kota Medan Nomor 10 Tahun 2021 memberikan hak kepada setiap orang atau badan untuk menikmati ketenteraman dan ketertiban umum serta bebas dari gangguan dalam menjalankan kegiatan sesuai norma kehidupan bermasyarakat.
Di sisi lain, masyarakat juga berkewajiban menciptakan dan memelihara ketenteraman serta ketertiban umum dan mencegah terjadinya gangguan ketertiban.
Kegiatan Sosperda tersebut dihadiri ratusan warga. Pada akhir acara, panitia membagikan suvenir kepada peserta.(BR).
