Notification

×

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Paul MA Simanjuntak Buka Rumah Aspirasi Bantu Warga Perbaiki Data Bansos

31 Agustus 2026 | Senin, Agustus 31, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-08-30T18:53:45Z
Anggota DPRD Kota Medan Paul Mei Anton Simanjuntak saat Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan ke-VIII Tahun 2026 di Jalan Pancur Batu, Kelurahan Sidodadi, Sabtu (29/8/2026).


MEDAN, detik86news.com — Anggota DPRD Kota Medan Paul Mei Anton Simanjuntak membuka rumah aspirasi bagi warga prasejahtera yang terkendala menerima bantuan sosial (bansos) karena persoalan data dan desil.

Warga yang membutuhkan pendampingan dapat datang ke rumah aspirasi Paul di Jalan Sei Kera, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Medan Timur, untuk berkonsultasi dan memperbarui data sesuai kondisi sebenarnya.

“Kalau masih ada warga prasejahtera yang belum mendapat bansos dari pemerintah, mari kita coba perbaiki desilnya. Datang ke rumah aspirasi biar dibantu,” kata Paul saat Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan ke-VIII Tahun 2026 di Jalan Pancur Batu, Kelurahan Sidodadi, Sabtu (29/8/2026).

Paul mengatakan ketidaksesuaian data kependudukan dapat memengaruhi penetapan desil warga. Ia mencontohkan data pekerjaan dalam KTP yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

“Contoh, jika di KTP pekerjaan wiraswasta, padahal hanya ibu rumah tangga, ini yang perlu diubah,” ujarnya.

Menurut Paul, warga yang kesulitan memperbarui data dapat berkonsultasi melalui rumah aspirasi bersama kepala lingkungan (kepling). Namun, perubahan harus berdasarkan kondisi sebenarnya dan tidak boleh disertai manipulasi data.

“Nanti bisa konsultasi bersama Kepling. Tapi harus data yang sebenarnya. Tidak diperbolehkan manipulasi data,” tegasnya.

Ketua Komisi 4 DPRD Medan itu juga meminta lurah dan kepling memastikan pendataan warga melalui program Perlindungan Sosial (Perlinsos) dilakukan secara akurat. Menurut dia, pemutakhiran data diperlukan agar penyaluran bansos lebih tepat sasaran.

“Pastikan seluruh warga Medan mendapat pendataan yang sebenarnya. Agar nantinya seluruh bansos penyalurannya tepat sasaran,” katanya.

Dalam sosialisasi tersebut, Paul menjelaskan Perda Kota Medan Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan. Perda itu mengatur perlindungan warga miskin dan percepatan penurunan jumlah penduduk miskin.

Pasal 9 mengatur hak warga miskin atas sejumlah kebutuhan dasar, termasuk pangan, kesehatan, pendidikan, pekerjaan, perumahan, air bersih, sanitasi, serta lingkungan hidup yang baik dan sehat. Sementara Pasal 10 mengatur pembiayaan pemenuhan hak tersebut melalui APBD.

Paul mengatakan akan terus mengawal persoalan warga kurang mampu agar pendataan dan penyaluran bantuan sosial dapat dilakukan secara tepat sasaran.(BR).

 
tutup Iklan
tutup Iklan