![]() |
| Anggota DPRD Kota Medan Ahmad Afandi Harahap (ft) |
MEDAN, detik86news.com — Anggota DPRD Kota Medan Ahmad Afandi Harahap menyoroti dugaan ketidaksesuaian jumlah unit bangunan perumahan di kawasan Jalan Kemenangan/Jalan Dahlia/Jalan Tangkul, Kelurahan Sidorejo Hilir, Kecamatan Medan Tembung.
Menurut Ahmad Afandi, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang diterbitkan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkimcikataru) Kota Medan tercatat untuk 14 unit. Namun, kondisi di lapangan disebut telah mencapai 28 unit.
"Kalau izinnya 14 unit, kemudian di lapangan disebut mencapai 28 unit, tentu ini harus dijelaskan. Apakah ada perubahan atau penambahan izin, atau memang ada pembangunan yang tidak sesuai dengan PBG," kata Ahmad Afandi kepada wartawan di Gedung DPRD Kota Medan, Senin (24/8/2026).
Politisi Partai Demokrat itu meminta Pemerintah Kota Medan segera memeriksa dokumen perizinan dan kondisi fisik bangunan untuk memastikan penyebab perbedaan tersebut.
Ia menilai persoalan itu menunjukkan perlunya pengawasan pembangunan yang lebih aktif. Pengawasan, kata dia, tidak cukup hanya dilakukan setelah muncul persoalan, tetapi harus dimulai sejak pembangunan berlangsung.
Ahmad Afandi juga meminta pengawasan diperkuat dari tingkat kelurahan dan kecamatan. Menurutnya, perangkat kewilayahan yang berada paling dekat dengan masyarakat semestinya dapat mengetahui pembangunan berskala besar di wilayah masing-masing.
"Jangan hanya Satpol PP yang kita soroti. Di tingkat kecamatan dan kelurahan juga ada Kasi Trantib yang memiliki wilayah kerja masing-masing. Seharusnya ketika ada pembangunan yang jumlahnya cukup banyak dan terlihat jelas di tengah masyarakat, hal seperti ini dapat diketahui dan dilaporkan," ujarnya.
Ia juga menyoroti fungsi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam penegakan Peraturan Daerah (Perda). Menurutnya, koordinasi antara Satpol PP, kecamatan, kelurahan dan dinas teknis perlu diperkuat agar dugaan pelanggaran bangunan dapat diketahui lebih awal.
Selain menyangkut kepatuhan terhadap PBG, Ahmad Afandi menilai pengawasan pembangunan berkaitan dengan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor tersebut.
"Bagaimana pencapaian target PAD dari sektor PBG ini bisa tercapai kalau petugas pengawas Perdanya lemah?" katanya.
Ia meminta Pemko Medan memastikan setiap pembangunan sesuai dengan izin yang telah diterbitkan. Jika terdapat perubahan jumlah unit, pemerintah harus memastikan perubahan tersebut memiliki dasar perizinan yang sah.
Ahmad Afandi juga mengingatkan agar pengawasan dilakukan secara transparan guna mencegah munculnya persepsi negatif di masyarakat terkait hubungan antara petugas dan pengembang.
"Kalau memang ada pelanggaran, tentu harus ditindak sesuai aturan. Jangan dibiarkan karena ini menyangkut penegakan Perda, kepastian hukum dan juga potensi PAD Kota Medan," pungkasnya.(BR).
