Notification

×

Indeks Berita

Tag Terpopuler

PDIP Medan Pertanyakan Dasar Hukum Pembinaan Lembaga Kemasyarakatan

30 Agustus 2026 | Minggu, Agustus 30, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-08-30T15:08:21Z
Margaret MS saat membacakan pemandangan umum Fraksi PDI Perjuangan dalam rapat paripurna DPRD Kota Medan, Senin, (24 /8/2026).



MEDAN, detik86news.com — Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Medan meminta Pemerintah Kota (Pemko) Medan menjelaskan dasar hukum pembinaan dan penataan lembaga kemasyarakatan jika Perda Kota Medan Nomor 2 Tahun 2013 tentang Lembaga Kemasyarakatan dicabut.

Permintaan itu disampaikan Margaret MS saat membacakan pemandangan umum Fraksi PDI Perjuangan dalam rapat paripurna DPRD Kota Medan, 24 Agustus 2026.

Margaret mengatakan, Pemko Medan perlu menjelaskan secara konkret ketentuan dalam Perda Nomor 2 Tahun 2013 yang dinilai tidak lagi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa.

“Mohon penjelasan lebih konkret, peraturan apa saja yang dimuat dalam Perda Nomor 2 Tahun 2013 yang berpotensi melampaui ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 serta Permendagri Nomor 18 Tahun 2018,” kata Margaret.

Menurut Fraksi PDI Perjuangan, penjelasan tersebut diperlukan untuk memastikan adanya kepastian hukum dalam pembinaan dan penataan lembaga kemasyarakatan yang telah terbentuk di Kota Medan.

Fraksi juga mempertanyakan alasan pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2013 baru dilakukan saat ini. Pertanyaan itu disampaikan karena, berdasarkan informasi dan pemberitaan media yang diterima fraksi, sejumlah kabupaten/kota telah mencabut aturan serupa beberapa tahun sebelumnya.

Selain itu, Fraksi PDI Perjuangan meminta pembahasan pencabutan perda dilakukan secara cermat dan partisipatif dengan melibatkan masyarakat yang berkaitan dengan lembaga kemasyarakatan.

“Pembahasan pencabutan perda tentang lembaga kemasyarakatan ini dilakukan dengan cermat dan memiliki partisipasi unsur masyarakat yang terkait dengan lembaga kemasyarakatan,” ujar Margaret.

Dalam pemandangan umum tersebut, Fraksi PDI Perjuangan juga menyoroti pendataan warga melalui Portal Perlindungan Sosial. Dari informasi yang diterima fraksi, baru sekitar 265.000 kepala keluarga yang terdaftar dari target sekitar 760.000 keluarga.

Fraksi meminta Dinas Sosial Kota Medan dan jajaran terkait mempercepat pendataan secara faktual, objektif, dan transparan.

Fraksi PDI Perjuangan juga mendesak Pemko Medan menertibkan tempat hiburan malam yang diduga tidak memiliki izin dan beroperasi hingga subuh karena mengganggu waktu istirahat warga.

Di bidang keamanan, fraksi meminta peningkatan pengamanan di kawasan rawan kejahatan melalui kerja sama Pemko Medan dengan Polrestabes Medan, instansi terkait, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan tokoh pemuda, termasuk mengaktifkan pos jaga malam di setiap lingkungan.(JB).

 
tutup Iklan
tutup Iklan