![]() |
| Anggota Fraksi Gerindra DPRD Kota Medan Salomo Tabah Ronal Pardede S.E.,M.M.(ft). |
Medan, detik86news.com — Fraksi Gerindra DPRD Kota Medan meminta Pemerintah Kota Medan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tanpa menambah beban masyarakat dan dunia usaha melalui perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Permintaan tersebut disampaikan anggota Fraksi Gerindra DPRD Kota Medan, Salomo Tabah Ronald Pardede, dalam rapat paripurna DPRD Kota Medan, Senin (21/9/2026).
Gerindra meminta strategi peningkatan PAD diarahkan pada perluasan basis pajak, perbaikan pendataan, peningkatan kepatuhan, dan penutupan potensi kebocoran, bukan semata-mata dengan meningkatkan beban pajak dan retribusi.
“Jangan menjadikan wajib pajak yang patuh sebagai sasaran termudah untuk mengejar target PAD,” kata Salomo dalam penyampaian pemandangan umum Fraksi Gerindra.
Menurut dia, pemerintah perlu mengejar wajib pajak yang belum memenuhi kewajibannya sekaligus memperbaiki sistem pendataan perpajakan.
Gerindra juga menyoroti digitalisasi perpajakan. Sistem digital dinilai perlu dimanfaatkan untuk mempersempit ruang kebocoran dan memastikan transaksi wajib pajak dapat dipantau secara akurat.
“Teknologi harus digunakan untuk mempersempit ruang kebocoran, bukan sekadar memperbanyak aplikasi,” ujar Salomo.
Gerindra mempertanyakan kemampuan Pemko Medan memantau transaksi secara real-time, terutama pada sektor restoran, hotel, hiburan, parkir, reklame dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Selain itu, Gerindra meminta Pemko Medan mengkaji dampak perubahan pajak dan retribusi terhadap UMKM, pedagang kecil, pengusaha lokal dan sektor usaha yang baru berkembang. Pemerintah juga diminta menyiapkan mekanisme perlindungan atau insentif bagi usaha yang memenuhi kriteria untuk memperoleh keringanan.
Gerindra menilai peningkatan PAD harus diikuti peningkatan kualitas pelayanan publik. Masyarakat yang membayar pajak, kata Salomo, perlu mengetahui manfaat yang diterima melalui pelayanan pemerintah.
Fraksi Gerindra juga meminta transparansi pemungutan retribusi, mulai dari objek retribusi, besaran tarif, dasar perhitungan hingga standar pelayanan yang diterima masyarakat.
Dalam pemandangan umumnya, Gerindra meminta Pemko Medan menjelaskan substansi perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024, alasan perubahan, target tambahan PAD, sumber tambahan penerimaan, total tunggakan pajak daerah, serta target penyelesaiannya hingga akhir 2026.
Gerindra juga meminta penjelasan mengenai jaminan digitalisasi perpajakan dapat mencegah kebocoran dan manipulasi pelaporan transaksi serta memastikan perubahan perda tidak semakin membebani UMKM dan masyarakat berpenghasilan rendah.
“Jika PAD meningkat, apa manfaat konkret yang akan dirasakan langsung oleh masyarakat Kota Medan,” demikian salah satu pertanyaan yang diajukan Fraksi Gerindra.(BR).
