Notification

×

Indeks Berita

Tag Terpopuler

PDI Perjuangan Pertanyakan Keterlambatan Ranperda PDRD Medan

21 September 2026 | Senin, September 21, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-09-21T11:10:44Z
Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Medan David Roni Ganda Sinaga SE.(ft).


Medan, detik86news.com  — Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Medan mempertanyakan keterlambatan Pemerintah Kota (Pemko) Medan mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) perubahan tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Pertanyaan itu disampaikan David Roni Ganda Sinaga saat membacakan pandangan umum Fraksi PDI Perjuangan dalam rapat paripurna DPRD Kota Medan, Senin (21/9/2026).

David mengatakan, surat Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan tertanggal 16 September 2025 mengamanatkan kepala daerah bersama DPRD melakukan perubahan perda dalam waktu paling lama 15 hari kerja sejak surat pemberitahuan diterima.

Karena itu, Fraksi PDI Perjuangan meminta Pemko Medan menjelaskan kapan surat tersebut diterima dan alasan Ranperda perubahan PDRD baru diajukan untuk dibahas sekitar satu tahun setelah surat diterbitkan.

“Pertanyaan kami, tanggal berapa surat ini diterima Pemko Medan? Bila dihitung dari tanggal penerbitannya, surat ini sudah satu tahun lalu dikeluarkan. Kenapa baru sekarang diajukan draft ranperda perubahan ini untuk dibahas?” ujar David.

Fraksi PDI Perjuangan juga menyoroti mekanisme penetapan tarif retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). David mengatakan fraksinya menerima aduan masyarakat mengenai rumit dan tingginya biaya pengurusan PBG di Kota Medan.

Fraksi meminta Pemko menjelaskan apakah persoalan tersebut berkaitan dengan penghitungan standar harga satuan tertinggi bangunan gedung.

“Fraksi kami sering menerima aduan dari masyarakat terkait rumit dan tingginya biaya pengurusan retribusi PBG di Kota Medan,” katanya.

Dalam pandangan umumnya, Fraksi PDI Perjuangan meminta penyesuaian tarif pajak dan retribusi daerah tetap memperhatikan kemampuan ekonomi masyarakat, keberlangsungan dunia usaha, serta iklim investasi di Kota Medan.

Fraksi juga meminta kejelasan terkait rencana penyesuaian tarif pelayanan kebersihan pada Dinas Lingkungan Hidup. Jika penyesuaian tersebut berlaku bagi seluruh wajib retribusi sampah, Fraksi PDI Perjuangan mengusulkan keluarga penerima bantuan sosial dibebaskan dari retribusi sampah.

“Jika jawabannya ya, maka fraksi kami mengusulkan agar seluruh keluarga yang terdata sebagai penerima bantuan sosial dibebaskan dari wajib retribusi sampah,” ujar David.

Untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Fraksi PDI Perjuangan meminta Pemko Medan melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi pajak daerah, mengoptimalkan aset daerah, meningkatkan pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, memodernisasi administrasi PAD, memperbaiki kualitas pelayanan dan sosialisasi, serta memperkuat regulasi dan kelembagaan.

Fraksi PDI Perjuangan selanjutnya mendorong pembahasan Ranperda perubahan PDRD dilakukan secara cermat melalui panitia khusus dengan melibatkan pemangku kepentingan terkait agar tidak menimbulkan persoalan baru.(BR).

 
tutup Iklan
tutup Iklan