![]() |
| Anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Medan Reza Fahlevi Lubis ( ft). |
Permintaan itu disampaikan anggota Fraksi Golkar DPRD Kota Medan, Reza Fahlevi Lubis, saat membacakan pemandangan umum fraksinya terhadap Ranperda perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 dalam rapat paripurna DPRD Kota Medan, Senin (21/9/2026).
Reza mengatakan, peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tidak semestinya hanya mengandalkan kenaikan tarif atau perluasan objek pungutan. Menurutnya, Pemko Medan perlu terlebih dahulu memperbaiki basis data wajib pajak, menggali potensi penerimaan yang belum optimal, memperkuat digitalisasi pemungutan, dan meningkatkan pengawasan.
“Peningkatan PAD tidak boleh semata-mata dimaknai sebagai peningkatan tarif dan perluasan objek pungutan,” kata Reza dalam penyampaian pandangan Fraksi Golkar.
Fraksi Golkar juga meminta Pemko Medan menjelaskan strategi untuk mengoptimalkan potensi pajak yang belum tergali serta memastikan kebijakan pajak dan retribusi tidak menurunkan daya saing investasi di Kota Medan.
Selain itu, Golkar mempertanyakan dampak perubahan tarif dan objek pajak maupun retribusi terhadap daya beli masyarakat dan keberlangsungan UMKM. Pemko Medan juga diminta menjelaskan apakah telah dilakukan kajian dampak ekonomi setelah penerapan Perda Nomor 1 Tahun 2024.
Golkar turut mempertanyakan urgensi perubahan Perda tersebut yang baru berjalan serta apakah terdapat target penerimaan yang belum tercapai dalam regulasi sebelumnya.
Terkait perubahan regulasi, Fraksi Golkar meminta Pemko Medan menyampaikan proyeksi realistis peningkatan PAD dan menjelaskan indikator keberhasilan serta sistem pengawasan yang akan diterapkan untuk mencegah kebocoran penerimaan.
Fraksi Golkar menegaskan perubahan Perda tidak boleh menjadi beban baru bagi UMKM, pedagang pasar, maupun masyarakat berpenghasilan rendah. Kebijakan tersebut diharapkan tetap menjaga daya beli dan mendukung pertumbuhan ekonomi Kota Medan.
Golkar selanjutnya meminta Pemko Medan memberikan jawaban terperinci atas pertanyaan dan catatan fraksi sebelum pembahasan Ranperda dilanjutkan hingga tahap pengesahan.(BR).
