![]() |
| Ketua Komisi II DPRD Kota Medan, H. Kasman bin Marasakti Lubis (ft) |
Medan, detik86news.com - Ketua Komisi II DPRD Kota Medan, H. Kasman bin Marasakti Lubis, meminta Pemerintah Kota Medan menindak tegas lima pegawai Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) yang dinyatakan terbukti menjual aset milik pemerintah daerah.
Kasman juga mendesak Pemko Medan mengevaluasi sistem pengamanan, inventarisasi, dan pencatatan aset, terutama yang berada di lingkungan sekolah.
“Ini harus menjadi perhatian serius. Aset pemerintah adalah aset masyarakat. Tidak boleh ada pegawai yang merasa memiliki kewenangan untuk menjual atau mengalihkan aset daerah di luar mekanisme yang telah ditentukan,” tegas Kasman kepada wartawan di Medan, Sabtu (12/9/2026).
Politisi PKS itu mendukung pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat dan meminta proses penanganan berjalan transparan sesuai ketentuan. Menurutnya, apabila pelanggaran telah terbukti, pihak yang bertanggung jawab harus dikenai sanksi tegas dan proporsional.
“Kalau memang terbukti, tentu harus ada konsekuensi. Yang bersangkutan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan kerugian atau nilai aset yang harus dikembalikan juga harus jelas. Jangan sampai setelah pensiun persoalan ini kemudian dianggap selesai,” ujarnya.
Kasman menyebut berdasarkan temuan BPK, nilai aset yang dipersoalkan mencapai sekitar Rp12,24 miliar dan berasal dari sejumlah sekolah. Karena itu, ia meminta Pemko memastikan penghitungan aset dilakukan secara cermat dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Angkanya tidak kecil, mencapai miliaran rupiah. Karena itu harus dihitung secara cermat, aset apa saja yang hilang atau dijual, berapa nilainya, siapa yang bertanggung jawab dan bagaimana mekanisme pengembaliannya,” kata Kasman.
Ia menegaskan, penanganan kasus tersebut tidak boleh hanya berakhir pada pemberian sanksi kepada pegawai. Perbaikan sistem pengawasan juga diperlukan agar aset pemerintah dapat terpantau dan kejadian serupa tidak kembali terjadi.
“Pengawasan, inventarisasi dan pencatatan aset harus diperketat, sehingga aset pemerintah yang berada di sekolah maupun perangkat daerah lainnya dapat terpantau dengan baik,” katanya.
Kasman menambahkan, Komisi II DPRD Medan akan terus menjalankan fungsi pengawasan terhadap pengelolaan aset dan keuangan daerah. Ia mengingatkan seluruh perangkat daerah agar tidak memberikan ruang bagi penyalahgunaan aset milik pemerintah. ( BR).
