![]() |
| Sekretaris Komisi I DPRD Kota Medan, Syaiful Ramadhan.(ft). |
MEDAN, detik86news.com — DPRD Kota Medan mendesak Pemerintah Kota (Pemko) Medan merevisi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan Lingkungan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan (Kepling).
Revisi tersebut dinilai perlu memuat ketentuan yang mewajibkan calon Kepling bebas narkoba dan dibuktikan melalui tes sebelum pengangkatan. Desakan itu disampaikan Sekretaris Komisi I DPRD Kota Medan, Syaiful Ramadhan, menyusul penangkapan tiga oknum Kepling dalam kasus narkoba sepanjang 2026.
“Kita mendesak Pemkot supaya merevisi Perda Kepling, terutama mencantumkan poin menjadi Kepling harus bebas narkoba,” ujar Syaiful Ramadhan di Medan, Minggu (6/9/2026).
Tiga kasus tersebut masing-masing melibatkan MF (41), Kepling di Medan Barat yang ditangkap Polrestabes Medan pada Maret 2026 di Kelurahan Pulau Brayan Kota. Kemudian AR (37), Kepling di Medan Polonia yang ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut pada 15 Agustus 2026 di Jalan Starban.
Kasus terbaru melibatkan FAP (41), seorang Kepling perempuan di Kecamatan Medan Maimun, yang ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Medan pada akhir Agustus 2026 di kawasan Jalan Brigjen Katamso.
Syaiful mengatakan, ketentuan bebas narkoba belum secara tegas tercantum dalam Perda Nomor 9 Tahun 2017. Padahal, Kepling memiliki posisi strategis karena berhubungan langsung dengan masyarakat dan menjadi unsur pemerintahan yang paling dekat dengan warga.
Menurut dia, Kepling semestinya menjadi pengayom sekaligus teladan bagi masyarakat. Karena itu, proses rekrutmen harus dilakukan secara selektif untuk mencegah aparatur lingkungan terlibat penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.
“Ini kasus serius. Ada Kepling yang kedapatan memiliki ribuan pil ekstasi dan narkoba jenis baru, ini tentu mencoreng marwah Kota Medan,” tegasnya.
Syaiful yang juga anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Medan itu mendorong pemeriksaan narkoba dilakukan melalui mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan. Pemeriksaan berkala terhadap Kepling juga dinilai perlu dipertimbangkan sebagai bagian dari pengawasan.
Saat ini, berdasarkan data Pemko Medan, terdapat 2.001 Kepling yang tersebar di 152 kelurahan pada 21 kecamatan.
“Jangan sampai orang yang seharusnya ikut menjaga masyarakat justru terlibat dalam peredaran narkoba. Rekrutmen Kepling harus benar-benar selektif. Bebas narkoba harus menjadi salah satu syarat mutlak,” katanya.
Selain persoalan narkoba, Syaiful menyebut pengangkatan dan periodisasi jabatan Kepling masih menjadi polemik di tengah masyarakat. Karena itu, revisi Perda Nomor 9 Tahun 2017 dinilai dapat menjadi momentum untuk memperkuat ketentuan terkait rekrutmen dan pengawasan Kepling. (BR).
