Soal Penataan Pembangunan Gedung Di Ibukota Provinsi Sumatera Utara, DPRD Medan Membandingkannya Dengan Jepang



Detik 86 News-Fraksi PAN dalam pemandangan umumnya pada rapat paripurna DPRD Medan mencontohkan penataan pembangunan gedung di Jepang yang memiliki pengalaman dan mekanisme antisipasi yang lebih komprehensif terutama dalam menghadapi bencana gempa bumi, kebakaran, banjir dan sebagainya.

"Jepang beberapa langkah lebih maju karena negara ini mampu membuat sistem pembangunan gedung yang relatif aman saat menghadapi bencana," kata anggota DPRD Medan Edi Saputra pada eapat paripurna dengan agenda penjelasan Kepala Daerah, kemarin.

Fraksi PAN DPRD Kota Medan dalam pemandangannya meminta pembangunan gedung di ibukota Provinsi Sumatera Utara harus mampu menjaga kekayaan budaya dan peninggalan sejarah.

Juru Bicara F PAN DPRD Kota Medan, Edi Saputra mengatakan pengkajian Ranperda Persetujuan Bangunan Gedung merupakan amanat dari PP No 16/2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No 28/2002 tentang Bangunan.

Ranperda ini juga merupakan tindak lanjut dari UU Cipta Kerja yang berisikan penghapusan status IMB dan mengubahnya menjadi PBG.

Fraksi PAN memberikan apresiasi kepada Pemkot Medan atas pengajuan Ranperda Bangunan Gedung, sehingga diharapkan pembahasan yang dilakukan secara bersama dapat menghasilkan Perda yang tidak membebankan masyarakat serta menata Kota Medan lebih baik lagi.

Dalam pemandangannya, Fraksi PAN mencontohkan penataan pembangunan gedung di negara Jepang yang memiliki pengalaman dan mekanisme antisipasi yang lebih komprehensif, terutama dalam menghadapi bencana gempa bumi, kebakaran, banjir dan sebagainya.

"Yang membuat Jepang beberapa langkah lebih maju adalah mereka mampu membuat sistem pembangunan gedung yang relatif aman saat menghadapi bencana,"kata Edi Saputra, wakil rakyat dari daerah pemilihan (Dapil) IV Kota Medan meliputi Kecamatan Medan Denai, Medan Area, Medan Kota dan Medan Amplas.

Makanya, lanjut Edi Saputra yang juga Sekretaris Fraksi PAN DPRD Kota Medan, setelah mempelajari, menganalisa serta mendengar penjelasan Walikota Medan menyampaikan sejumlah catatan penting.

"Bangunan atau gedung di Kota Medan harus mampu mengantisipasi berbagai bencana yang kerap melanda Kota Medan gempa bumi, puting beliung, banjir serta kebakaran," jelasnya.

Untuk itu sudah saatnya pemerintah melalui pasal-pasal dalam Ranperda ini bersedia melakukan penelitian serius serta kontinyu membuat peremajaan dan perbaikan kondisi gedung pemerintah, gedung tinggi serta memastikan tersedianya sistem kontrol ketat untuk mengatur semua gedung yang hendak dibangun.

"Pemko Medan harus memastikan pembangunan bangunan gedung juga untuk menjaga kekayaan budaya dan peninggalan bersejarah Kota Medan,"kata Edi Saputra.

Juru bicara Fraksi PAN menyampaikan pemandangan umumnya.

Dijelaskan, pemerintah melalui peraturan yang relevan perlu menentukan area cagar budaya sebagai batas perlindungan bangunan cagar budaya dari kerusakan ataupun intervensi bangunan modern serta menentukan desain yang sesuai dengan kekayaan khas Kota Medan.

Selain itu menjadikan gedung pemerintah terutama sekolah menjadi gedung paling aman dan menyediakan fasilitas sosialisasi dalam menghadapi bencana di setiap bangunan gedung.

"Sehingga masyarakat pengguna gedung pemerintah merasa terlindungi dan mengerti bagaimana harus menyelamatkan siri dari potensi bencana yang merusak.

Selain itu Fraksi PAN juga menilai pembangunan di Kota Medan juga terganggu oleh kurang eksekusi yang serius dan tegas dari Pemko Medan, sebab masih banyaknya ditemukan bangunan liar di atas trotoar.

Selain itu, terdapat pemanfaatan lahan yang tidak sesuai peruntukan dan bangunan yang terlalu dekat dengan aliran sungai.

Ditambah lagi dengan masih banyaknya aset daerah yang dimanfaatkan baik dengan HGU, HGB maupun pembangunan gedung yang seolah-olah dibiarkan dan sulit untuk mendapatkannya pengawasan dan tindakan.

Pemberlakukan Perda PBG ini diharapkan akan berjalan dengan baik jika dibarengi dengan keseriusan serta penegakan aturan dengan tegas,katanya.

Makanya Fraksi PAN menilai penjelasan disampaikan Walikota Medan ada empat tujuan, yakni pertama memberikan kepastian hukum.

Kedua, memberdayakan para pemangku kepentingan dalam persetujuan bangunan gedung. Ketiga menjamin terwujudnya persetujuan bangunan gedung yang transparan. Keempat mewujudkan ketertiban dalam persetujuan bangunan gedung.

Untuk itu Fraksi PAN dalam pemandangannya meminta agar Ranperda ini memuat pasal-pasal terkait kemudahan dalam proses dan urusan bangunan gedung untuk perumahan rakyat ekonomi rendah, sehingga ketersediaan rumah untuk rakyat ekonomi rendah di Kota Medan dapat terpenuhi.

Kemudian Fraksi PAN juga meminta agar dalam Ranperda diatur pasal terkait pemberian sanksi berat bagi pemilik bangunan dan gedung yang melakukan perubahan fungsi dan penggunaannya setelah selesai bangunan, tanpa mengajukan izin atau persetujuan kembali.

"Fraksi PAN juga meminta agar dalam Ranperda ini diatur pemisahan kawasan bisnis dan kawasan pemukiman. Pengaturan ini harus diatur dengan ketat dan tegas, sehingga dengan demikian akan didapatkan penataan kota yang baik, humanis dan teratur," sebut Edi Saputra. (BR)

Posting Komentar

0 Komentar