Medan, detik86News.com - Komisi 4 DPRD Kota Medan menemukan dugaan pelanggaran aturan pada bangunan perumahan Royal Residence di Jalan Pasar III, Kelurahan Tegal Rejo, Medan Perjuangan. Bangunan tersebut diduga berada di area Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Temuan ini diperoleh saat Komisi 4 DPRD Kota Medan melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke lokasi bangunan, Senin (3/3/2025). Sidak dipimpin oleh Muhammad Rizki Afri Lubis, Wakil Ketua 4 DPRD Medan.
Saat memasuki area lokasi, Komisi 4 DPRD Medan dihalangi oleh pihak pengamanan yang tidak memberikan akses membuka plank. Namun, setelah perdebatan, pengawas Royal Residence tiba di lokasi dan memperbolehkan Komisi 4 DPRD Medan untuk memasuki area lokasi.
Dari hasil keterangan pengawas, bangunan perumahan tersebut dibangun sebanyak 60 unit, namun faktanya sebanyak 61 unit. Muhammad Rizki Afri Lubis mempertanyakan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), namun pihak pengawas tidak dapat menunjukkannya.
"Kita sangat menyayangkan sekali, pembangunan ini luput dari perhatian pemerintah setempat. Apalagi bangunan ini sama sekali kita duga tidak memiliki izin," ucap Muhammad Rizki Afri Lubis.
Komisi 4 DPRD Medan akan menggelar rapat untuk membahas lebih lanjut tentang dugaan pelanggaran aturan pada bangunan perumahan Royal Residence. Pemilik bangunan juga akan dipanggil untuk memberikan keterangan lebih lanjut.(BR)
0 Komentar